Kamis, 28 Maret 2024

Polisi Akan Tindak Tegas Gelper yang Melanggar Hukum

Berita Terkait

BPM-PTSP Kota Batam bersama Polisi dan Satpol PP melakukan verifikasi arena gelper, Kamis (12/5). foto:eggi idriansyah
BPM-PTSP Kota Batam bersama Polisi dan Satpol PP melakukan verifikasi arena gelper, Kamis (12/5). foto:eggi idriansyah

batampos.co.id – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika mengatakan pihaknya telah menyerahkan seluruhnya kepada BPM-PTSP untuk melakukan verifikasi terhadap gelanggang permainan (gelper) yang ditutup oleh pihaknya beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya diberitakan pada Kamis (24/3) lalu, polisi melakukan penutupan terhadap seluruh gelper yang ada di Kota Batam, untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya unsur tindak pidana perjudian.

“Penindakan terhadap gelper yang menurut informasi masyarakat ada perjudian sudah kita lakukan beberapa waktu yang lalu,” ungkap Helmy, Sabtu (14/5).

Setelah dilakukan verifikasi oleh BPM-PTSP yang dimulai dalam beberapa hari terakhir, Saat ini BPM-PTSP telah menyerahkan kapada Polresta Barelang sebanyak 32 tempat yang telah mengantongi izin.

“Dari hasil verifikasi ada 32 titik yang telah mereka berikan izin,” terang Helmy.

Helmy menambahkan pihaknya nanti tidak akan segan-segan melakukan penindakan terhadap gelanggang permainan yang masih melakukan pelanggaran terhadap tindak pidana perjudian.

“Jika nanti ditemukan adanya tindakan melanggar hukum dari gelper itu, kita akan tindak tegas,” pungkas Helmy. (eggi)

Baca juga:

BPM Verifikasi Arena Gelper, Hanya 18 yang Boleh Buka Kembali

Update