Kamis, 25 April 2024

Bahas RUU CSR, Badan Keahlian DPR RI Belajar ke BP Batam

Berita Terkait

ruucsrbatampos.co.id – Badan Keahlian DPR RI melakukan audiensi dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam di Gedung Marketing BP Batam pada Selasa (17/5) siang.

Kedatangan mereka dalam rangka pengumpulan data guna penyusunan konsep naskah akademik dan draft RUU tentang tanggung jawab sosial perusahaan.

Rombongan sejumlah tujuh orang tersebut diterima oleh Direktur Promosi dan Humas. Ketua tim, M.Najib Ibrahim mengatakan maksud kunjungan tersebut ialah atas inisiasi komisi VIII. Badan keahlian nantinya ingin mendapat masukan bagaimana fungsi dan peran BP Batam untuk menjembatani perusahaan-perusahaan yang ada di Batam. Selain itu untuk melihat hambatan atau persoalan serta sejauh mana tanggung jawab perusahaan bagi masyarakat Batam dalam hal ini dilihat dari Coorporate social Responsibility (CSR).

Najib menjelaskan Badan Keahlian salah satunya memiliki fungsi merancang peraturan perundangan dan menganalisasi rancangan anggaran. Terdapat 5 (lima) struktur pusat dari BK DPR RI terdiri dari pusat perancangan UU, pusat penelitian utk menkaji isu isu, pusat analisa APBN, pusat akuntabilitas keuangan negara utk mengkaji audit BPK, dan pusat pemantauan pelaksanaan UU.

“Pusat penelitian untuk mengkaji isu-isu, pusat akuntabilitas keuangan negara untuk mengkaji audit yang telah dilakukan BPK”, ucapnya.

Ia meyakinkan UU tersebut dibuat kedepan akan ada penyesuaian, harmonisasi diantara peraturan perundangan dan tidak berbenturan terhadap perundangan terkait penanaman modal asing. Menurutnya dan tim ini dilakukan semata karena sudah begitu masive dampak negatif yg ditimbulkan oleh perusahaan.

Direktur Promosi dam Humas, Purnomo Andiantono menyambut baik maksud kedatangan Badan tersebut. Ia mengatakan selama ini BP Batam tidak secara langsung melakukan CSR melainkan hanya pengembangan kemasyarakatan seperti mendukung kegiatan kerohanian, bantuan bencana, sosialisasi, dsb.

“Saya apresiasi dan ucapkan terimakasih atas perhatian kepada daerah khususnya Batam sebagai kawasan khusus,” katanya

Andi berharap agar nanti konsep dan rancangan RUU bisa disesuaikan dengan status daerah tersebut. Ia mengatakan kalau RUU seperti ini memiliki banyak manfaat terutama bagi pemerintah setempat seperti dapat melakukan pengawasan dan memudahkan koordinasi diantara instansi serta memperkuat peraturan perundangan sebelumnya mengenai CSR. Nantinya tanggung jawab seperti ini akan membuat perusahaan memberikan program social development sehingga kesejahteraan masyarakat akan meningkat. Namun menurutnya BP Batam atau pemerintah daerah jika diberikan tugas tersebut perlu sebuah dasar atau guide sebagai pedoman pelaksanaan.

Turut hadir mendampingi Kasubdit Pelayanan Perizinan Terpadu, Gunadi, Kasubdit Pelayanan Penanaman Modal, Ady Soegiharto, Kabag Administrasi dan Sistem Informasi SDM, Budi Susilo, dan Kasi Penyiapan Materi, Djohan Effendi. (*)

Update