Rabu, 24 April 2024

Disdukcapil Batam Buka Layanan Cetak e-KTP Luar Domisili

Berita Terkait

Warga Batam membludak saat mengurus kartu tanda penduduk dan kartu keluarga di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Sekupang. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos
Warga Batam membludak saat mengurus kartu tanda penduduk dan kartu keluarga di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Sekupang. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam telah membuka pelayanan publik kepada warga luar domisili untuk mencetak Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP di Kota Batam.

Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.

”Pencetakan e-KTP hanya bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil saja, ini tidak berlaku di setiap kecamatan, dan sudah bisa dilaksanakan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, Mardanis, Selasa (17/2).

Pihaknya beralasan karena ID e-KTP sangat rahasia, jadi perekaman luar domisili tidak bisa dilakukan di tingkat kecamatan. e-KTP luar domisi hanya bisa dilakukan dalam keadaan darurat saja. Misalnya seorang pelancong yang kehilangan e-KTP-nya, sedangkan dia membutuhkan e-KTP untuk keperluan seperti membeli dan check in tiket transportasi.

”ID untuk mengakses data warga luar Batam sangat rahasia, jadi hanya pegawai Disdukcapil yang bisa melakukan pencetakan, dan hanya bisa berlaku dalam situasi urgent,” sebutnya.

Untuk persyaratannya, cukup fotokopi kartu keluarga (KK), surat keterangan kehilangan dari kepolisian, serta surat pernyataan bermaterai 6.000. ”Cuma permasalahannya, tidak semua orang yang berpergian itu membawa Kartu Keluarga,” ujarnya.

Meskipun begitu pihak tidak pernah menolak pencetakan luar domisili. Warga yang kehilangan e-KTP selama berada di Batam, tapi tidak membawa KK, mungkin bisa menghubungi Disdukcapil ataupun pihak keluarga tempat asal untuk mengirimkan fotokopi KK via email.

”Sekarang sudah canggih, semua bisa cepat dengan teknologi, kita minta mereka mengirimkan fotokopi berkas via email agar pencetakan cepat dilakukan,” jelasnya. (cr17)

Update