Rabu, 17 April 2024

Penyandang Disabilitas Tuntut Penyelesaian Kasus Cabul Oknum Kejaksaan

Berita Terkait

Pengurus Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kepulauan Riau mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (17/5). Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos
Pengurus Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kepulauan Riau mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (17/5). Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos.co.id – Pengurus Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kepulauan Riau mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (17/5). Mereka menuntut kelanjutan penyelidikan kasus percabulan yang diduga dilakukan oknum Kejari Batam.

“Tanggal 20 Februari lalu kami sudah ke sini dan hingga kini permasalahan itu belum ada kelanjutan,” kata Ketua PPDI Kepri, Lagalo di depan tiga pejabat Kejari Batam.

Kasus percabulan itu dilakukan Sr. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengawal tahanan di Kejari Batam itu diduga mencabuli Dw, anak kandungnya sendiri, yang juga penyandang disabilitas. Aksi itu telah berlangsung sejak 14 tahun lalu. Namun, baru terungkap tahun 2013 lalu.

Adalah istri kedua Sr atau ibu tiri Dw yang melaporkan aksi itu ke Mapolresta Barelang, akhir tahun lalu. “Kami merasa terpanggil untuk mempertanyakan ada apa dengan kasus ini. Walaupun kami disabilitas, kami memiliki hak yang sama,” tutur Lagalo lagi.

Menurut Lientje Ramby, Pendamping Korban dari Yayasan Embun Pelangi, Dw terkadang sulit berkomunikasi dengan benar. Namun, ia bisa mengingat dan menceritakan apa yang sebelumnya pernah terjadi.

“Kalau habis di-‘gitu’-kan, begitu ketemu ibunya dia langsung teriak, “Bu.. Dw dikawini bapak, Bu”,” kata Lientje yang juga hadir mendampingi para pengurus PPDI tersebut. “Karena itulah, ia (istri Sr) mencakar-cakar Sr,” lanjutnya.

Menurut Lientje juga Sudirman, Anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kepri, berkas penyelidikan kasus itu sudah cukup untuk dibawa ke meja hijau. Sebab, hasil visum telah mendukung dugaan tersebut.

Namun, ternyata pihak kepolisian sempat melakukan tes kebohongan pada Sr dan istri Sr. Hasilnya mencengangkan. Sr dinilai jujur. Sementara istri Sr berbohong. “Saya tidak tahu kenapa sampai pakai lie detector segala. Kasus percabulan lainnya rasanya tidak pakai lie detector,” kata Sudirman.

Kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Ahmad Fuady menyatakan bahwa perkara itu tetap dilanjutkan proses hukumnya. “Kami tidak ada maksud untuk menutup kasus atau menghilangkan perkara yang telah dilakukan Sr. Kasus ini tetap ditangani sesuai prosedural,” ujar Fuady. (ceu/cr15)

Update