Jumat, 19 April 2024

UWTO Tak Dihapus, Tapi Dipungut Tiap Tahun

Berita Terkait

Gedung BP Batam di Batam Center, Batam.  Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Gedung BP Batam di Batam Center, Batam.
Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Desakan masyarakat Batam yang dikomandoi Pemko Batam agar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dihapus masih butuh perjuangan. Pasalnya, Pemko dan BP Batam tak satu suara.

BP Batam bahkan mengusulkan agar UWTO tak terasa berat, mekanisme pembayarannya dilakukan per tahun. Sama seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Supaya pembukuannya lebih bagus pembayarannya tahunan. Tapi khusus untuk pemukiman dan lahan yang kecil,” kata Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andiantono, Selasa (17/5/2016), seperti dilansir koran Batam Pos.

Andi mengatakan, wacana ini memang masih akan dibahas di internal BP Batam. Jika ada persetujuan dari semua unsur pimpinan, maka akan diusulkan ke pusat.

“Kalau semua sudah setuju, maka kita mesti izin ke Kemenkeu. Supaya kita tidak salah juga kan,” katanya.

Andi menjelaskan, selama ini pihaknya mencermati bahwa warga Batam menolak UWTO karena mengaku terbebani. Sebab UWTO dibayar setiap 30 tahun sekali dan 20 tahun sekali.

Dengan begitu, kata Andi, wacana pembayaran UWTO setiap tahun ini dianggap solusi terbaik dari BP Batam terhadap tuntutan masyarakat Batam selama ini. Sebab dengan dibayar setiap tahun, maka UWTO tidak akan memberatkan warga.

“Kalau sekali bayar (dalam 30 tahun) mungkin mahal dan terlalu besar. Maka bisa dicicil sekitar 30 kali lah,” katanya. (ian/bp)

Baca Juga:
> UWTO Termahal di Nagoya, Ini Daftar Tarifnya
> Pungut UWTO Lahan Buffer Zone, Pemko Sebut BP Batam Langgar Aturan
> Pemko Batam Desak UWTO Dicabut, Berita dari Jakarta PBB Dihapuskan
> Hatanto: Kalau Pemerintah Setuju UWTO Dihapus, Kami Jalankan
> Tim Teknis Janji Perjuangkan UWTO Dihapus, HGB Jadi Hak Milik
> Masyarakat Tagih Janji DK Hapuskan UWTO
> Penggalangan Tanda Tangan Hapus UWTO di Batam Dimulai
> Andai UWTO Dihapus Lahan tetap Dikelola BP Batam
> PBB Itu Pajak Kenikmatan, UWTO ialah Pengakuan Hak Menguasai Tanah
> Rudi Ngotot Minta UWTO Dihapus
> Nyat Kadir Ngotot UWTO Minta Dihapus
> Formulasi Pembayaran UWTO & PBB Ditata Ulang
> Hatanto: UWTO Tidak Akan Dihapus
> PBB Itu Pajak Kenikmatan, UWTO ialah Pengakuan Hak Menguasai Tanah
> UWTO Bakal Dihapus, Status Lahan Pemukiman Penduduk Menjadi Hak Milik
> UWTO Bakal Dihapus, Menteri ATR/BPN: Tak Boleh Ada Dua Pungutan
> HPL Diambil Alih DK Batam, Lahan Mangkrak Disita
> Badan Pengusahaan Batam Berubah Jadi Badan Pengelola Batam
> Ini Kriteria Pimpinan BP Batam yang Diminta Jokowi
> Personel BP Batam Bakal Tak Ada dari Kepri
> Negara Lain Belajar dari Batam, Sukses, Eh, Batam Malah Tertinggal
> Audit BP Batam Harus Menyeluruh, Jika Tidak KPK Masuk
> Ketua DK Pastikan Pimpinan BP Batam Orang-Orang Profesional
> Ketahuilah, Indonesia Tertinggal dari Vietnam
> Mendagri Janjikan Perubahan ke KEK untuk Kesejahteraan Masyarakat Batam

Update