Rabu, 24 April 2024

Calon TKI Korban Penipuan Datangi Polresta Barelang, Minta Uangnya Dikembalikan

Berita Terkait

Para TKI korban penipuan duduk di lantai lobi Polresta Barelang, Rabu (18/5). Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos
Para TKI korban penipuan duduk di lantai lobi Polresta Barelang, Rabu (18/5). Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos.co.id – Puluhan calon TKI yang menjadi korban penipuan penyaluran kerja oleh PT Prima Jaya Konstruksi mendatangi Mapolresta Barelang, Rabu (18/5) pagi. Mereka menuntut Direktur perusahaan tersebut, Oriza Satifa untuk mengembalikan uang miliaran rupiah yang sudah diterima pelaku.

Korban ini terlihat membawa bukti berupa kwitansi penyetoran uang kepada perusahaan. Rata-rata setiap orang dipungut biaya sebesar Rp 10 juta hingga Rp 14 juta untuk bekerja sebagai kontruksi di Singapura.

“Ini bukti kami membayar. Dia harus mengembalikan uang kami. Uang itu masih sama dia,” ujar Adrianus sambil menunjukkan kwitansi.

Dia menambahkan uang yang disetorkan kepada pelaku, sudah dipergunakan untuk membeli lahan di wilayah Sumbar. Selain itu membeli rumah.

“Tanah itu harus dijual lagi. Kalau uangnya tidak cukup, rumah dia bisa dijual,” tegasnya.

Menurutnya, beberapa diantara rekannya tersebut sudah berusaha keras untuk mendapatkan uang agar bekerja sesuai dijanjikan perusahaan. Bahkan beberapa diantaranya telah menggadaikan barang berharga.

“Tenaga, fikiran kami sudah habis. Yang kami mau uang ini dikembalikan seluruhnya,” paparnya.

Hal senada disampaikan korban lainnya, Yatno. Dia mengaku uang yang disetorkan kepada pelaku tersebut hasil pinjaman dari tetangga. Bahkan, salah seorang istri rekannya jatuh sakit akibat mendengar kehilangan uang belasan juta rupiah.

“Uang itu saya pinjam sama tetangga. Dia harus ditahan dan uang kami semuanya kembali,” paparnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian mengatakan pihaknya telah mengamankan Oris Satifa. Oris ditetapkan tersangka atas kasus penipuan 265 calon TKI dengan kerugian Rp 4,2 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan calon TKI menjadi korban penipuan perusahaan penyalur kerja, PT Prima Jaya Konstruksi. Mereka dijanjikan bekerja kontruksi dan sipil di Singapura dengan gaji 2.200 dolar Singapura per bulan dengan permit satu tahun.

Namun, direktur perusahaan selalu menunda keberangkatan mereka. Bahkan Surat izin masuk kerja (LC) mereka palsu. (opi)

Baca juga:

Polresta Barelang Tetapkan Direktur PT PJK Tersangka Penipuan TKI

Update