Kamis, 25 April 2024

Jam Kerja PNS Dikurangi Selama Ramadan

Berita Terkait

Pegawai Negeri Sipil Pemko Batam saat apel pagi. Foto: R Yusuf Hidayat/ Batam Pos
Pegawai Negeri Sipil Pemko Batam saat apel pagi. Foto: R Yusuf Hidayat/ Batam Pos

batampos.co.id – Pemerintah Kota Batam mengurangi 1,5 jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan suci ramadan. Yang mana jam kerja normal 8,5 jam perhari menjadi 7 jam perhari.

Kebijakan tersebut mengacu surat edaran yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) 17 Mei 2016. Namun demikian, diharapkan para PNS tidak menurunkan kualitas pelayanan.

Dimana jam normal PNS masuk kerja (Senin-Kamis, red) dimulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Namun pada bulan ramadan dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Dan pada hari Jumat jam kerja PNS biasanya masuk pada pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB.

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad membenarkan adanya pengurangan jam kerja PNS Pemko selama ramadan. “Biasanya memang ada pengurangan. Namun saya belum lihat jadwalnya. Saya sedang ada urusan keluarga,” ujar Amsakar yang dihubungi kemarin (18/5).

Sementara Humas Pemko Batam, Ardi Winata juga membenarkan adanya pengurangan jam kerja PNS setiap bulan ramadan. Namun hingga kini, dirinya belum melihat langsung seperti apa pengurangan jam kerja tersebut.

“Surat edarannya belum sampai ke kita. Jadi belum bisa dijelaskan berapa lama pengurangannya,” terang Ardi yang dihubungi terpisah. (she)

Update