Selasa, 23 April 2024

Seluruh Titik Reklamasi di Batam Dihentikan

Berita Terkait

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemko Batam memasang pita segel PPNS pada alat berat di reklamasi Pulau Janda Berhias Sekupang Batam, Foto: istimewa
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemko Batam memasang pita segel PPNS pada alat berat di reklamasi Pulau Janda Berhias Sekupang Batam, Foto: istimewa

batampos.co.id – Tim Sembilan Pemko Kota Batam menghentikan aktivitas reklamasi yang tersebar di 14 lokasi di Pulau Batam. Selain menyalahi izin, aktivitas reklamasi tersebut distop karena melanggar ketentuan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Di antara 14 aktivitas reklamasi yang dihentikan itu berlokasi di Pulau Janda Berhias, Teluk Bokor, Batumerah, Bengkong, Ocarina, Teluk Tering, dan pesisir timur Pulau Batam.

“Akibat proses tidak mengikuti kaidah Amdal, maka terjadi kerusakan lingkungan seperti sedimentasi,” kata Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam, Dendi N Purnomo, Rabu (18/5/2016).

Dendi mengatakan, pihaknya akan terus memantau ke-14 titik reklamasi tersebut.
“Kalau mereka masih lanjut akan dilakukan penyidikan,” katanya.

Menurut Dendi, pemerintah memberikan waktu tiga bulan kepada para pengusaha untuk melengkapi syarat dan perizinan reklamasi.

“Kalau persyaratan mereka lengkap, selama itu tidak mengganggu lingkungan dan lainnya, mereka bisa kembali beraktivitas,” ujarnya.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan reklamasi. Antara lain izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), tidak mengganggu perairan, tidak masuk dalam kawasan hutan lindung serta tidak mengganggu sarana tangkap nelayan

Selain menghentikan proses reklamasi, Tim Sembilan juga menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaksana reklamasi di Pulau Janda Berhias. Tim langsung menyegel beberapa alat berat yang ada di lokasi. Terdiri dari empat eskavator, tujuh lori, dan konvektor serta dua buldozer, Rabu (18/5/2016)

Ketua Tim Sembilan yang juga Sekda Kota Batam, Agussahiman, mengatakan penghentian aktivitas reklamasi ini hanya bersifat sementara. Tim Sembilan akan mengevaluasi perizinan dan pelaksanaannya di lapangan.

“Tim juga akan membuat perhitungan, potensi-potensi yang bisa menjadi pendapatan daerah,” kata Agussahiman.

Dia menyebutkan, sepanjang 2015 Pemko Batam mendulang penerimaan sebesar Rp 4,5 miliar dari kegiatan reklamasi ini. Bentuknya berupa pajak dan retribusi. (cr17/bp)

Update