Sabtu, 20 April 2024

Buron Tersangka Korupsi Alat Kesehatan RSUD Batam Menyerahkan Diri

Berita Terkait

RD, Direktur Alexa Mandiri Utama (AMU) menutup wajahnya saat hendak dibawa ke Rutan oleh jaksa, usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah Batam, Senin (23/5/2016). Foto: Anggie/batampos
RD, Direktur Alexa Mandiri Utama (AMU) menutup wajahnya saat hendak dibawa ke Rutan oleh jaksa, usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah Batam, Senin (23/5/2016). Foto: Anggie/batampos

batampos.co.id – Direktur Alexa Mandiri Utama (AMU) berinisial RD akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Batam, Senin (23/5/2016) pagi.

Pria yang sempat menjadi buron dalam kasus dugaan kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Embung Fatimah Batam tersebut langsung ditahan Rutan kelas IIA Batam di Tembesi.

Baca Juga:
> Selain Fadilah, Mabes Polri Bidik Tersangka Baru Korupsi Alkes RSUD Batam
> Calon Tersangka Baru Korupsi Alkes RSUD Mengarah ke Pejabat Batam

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Muhammad Iqbal mengatakan sebelum RD menyerahkan diri, timnya menyurati RD agar datang ke Kejari. Dalam surat tersebut Kejari menyatakan RD telah ditetapkan sebagai tersangka dan diharapkan hadir untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan hadir sendiri, setelah kita surati. Itu surat pertama, dan Alhamdulillah tersangka hadir,” kata Iqbal usai mengantarkan RD ke Rutan.

Dia menjelaskan, RD datang dari Jakarta seorang diri pada hari Minggu (22/5/2016). Ia kemudian menghubungi salah satu penyidik Kejari Batam untuk memberitahu jika ia sudah sampai di Batam untuk memenuhi panggilan jaksa.

“Kami langsung lakukan pemeriksaan sebagai tersangka hingga sore hari,” jelas Iqbal.

Menurut dia, usai dilakukan pemeriksaan, Kepala Kejari Batam, Mochammad Mikroj, akhirnya mengeluarkan surat penahanan. Dan dalam hal itu, RD bersedia ditahan tanpa adanya perlawanan. Selama pemeriksaan, RD juga didampingi penasihat hukum (PH) yang ditunjuk oleh Kejari Batam.

“Hal itu kita lakukan agar mempermudah proses pemeriksaan RD sebagai tersangka,” imbuh Iqbal.

Sebelumnya, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Fadilla Ratna Dumila Malarangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Batam pada Kamis (13/5/2016) malam. Ia dianggap paling bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran APBN 2014 sebesar Rp 19,6 miliar tersebut.

Tak hanya Fadilla, Kejari Batam juga menetapkan RD, Direktur Alexa Mandiri Utama yang beralamat di Bekasi.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1. (she/cr15)

Update