Sabtu, 20 April 2024

Divonis Seumur Hidup, Pembawa 4,25 Kilogram Sabu Menangis dan Gemetar

Berita Terkait

Hilarius Toni alias Raju dan Thomas Jefarson Dosi alias Jefri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Rabu (25/5). Foto: Iman Wachyudi/ batampos.co.id
Hilarius Toni alias Raju dan Thomas Jefarson Dosi alias Jefri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Rabu (25/5). Foto: Iman Wachyudi/ batampos.co.id

batampos.co.id – Dua terdakwa penyelundup sabu, Hilarius Toni alias Raju dan Thomas Jefarson Dosi alias Jefri sempat menitikkan air matanya, bahkan membuat tubuhnya gemetar dan tak sanggup berdiri usai mendengar putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/5) sore.

Dalam putusan majelis hakim kedua terdakwa terbukti menyelundupkan 4.250 gram atau 4,25 kilogram (kg) sabu. Hakim pun menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup untuk kedua terdakwa.

Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena didampingi hakim anggota Tiwik dan Iman Budi Putra Noor, dalam amar putusannya tidak dapat mempertimbangkan keringanan terhadap kedua terdakwa mengingat barang bukti yang dimiliki berjumlah besar dan terdapat unsur kesengajaan untuk mengedarkan narkotika.

”Perbuatan terdakwa jelas-jelas sengaja membawa sabu dari Malaysia untuk diedarkan di Surabaya melalui Batam dengan jumlah besar,” ujar Hakim Vera.

Dalam putusan majelis hakim ini, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Wawan Setyawan, dimana kedua terdakwa dituntut dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara. (cr15)

Update