Jumat, 29 Maret 2024

DPRD Batam Dukung Hukum Kebiri Bagi Penjahat Seksual

Berita Terkait

Pemkab Karimun Adakan Wirid Bulanan

Diskon Dicabut, Tiket Dumai Line Tak Ada Kenaikan

Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Menanggapi maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mendukung penuh langkah pemerintah pusat untuk menghukum kebiri bagi pelaku kejahatan dan kekerasan seksual.

“Kami sangat mendukung upaya perlindungan anak supaya ke depannya tidak ada lagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Ruslan M Ali Hasyim, Kamis (26/5).

Menurutnya, penerapan hukuman kebiri dinilai cocok diterapkan di Batam karena potensi kekerasan seksual bagi anak-anak tergolong cukup tinggi. “Ini berarti sudah darurat. Lebih baik dikebiri dari pada merusak yang lain,” terang Ruslan.

Ia mengaku, anak-anak merupakan penerus bangsa. Apapun yang merusak masa depan anak-anak bangsa harus diberikan hukuman yang berat. Hadirnya Perppu No 1 Tahun 2016 ini diharapkan mampu bisa memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual.

Politisi Fraksi Golkar tersebut menegaskan usulan hukuman kebiri ini juga harus menempuh kajian yang matang. Baik disegi pemerintah dan orangtua juga harus memiliki peran penting baik dalam segi menjaga dan mengawasi anak khususnya usia sekolah.

“Kita lihat sekarang, banyak pelaku kejahatan masih dibawah umur. Kenapa demikian, karena mereka tidak diawasi, terapkan jam malam, orang tua juga harus pro aktif,” imbuhnya.

Disegi pemerintah pusat khususnya kominfo juga harus berperan, dalam hal menekan jumlah situs-situs pornografi. Pengawasan bukan hanya melahirkan peraturan, begitupun orang tua, pengawasan dan sikap mental pendidikan harus diperhatikan.

“Intinya sebelum terjadi kita sudah harus siap mengantisipasi. Seperti banyak yang terjadi, pelaku pedofilia juga dilakukan oleh anak yang masih usia sekolah,” tegasnya.

Seperti diketahui, terkait tingginya kasus kekerasan terhadap anak membuat Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu ini mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Sanksi yang diatur berupa kebiri secara kimia serta pemasangan alat deteksi elektronik sehingga pergerakan pelaku bisa dideteksi setelah keluar dari penjara.

Kebiri kimiawi dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh supaya produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang. Kebiri kimiawi juga menimbulkan efek negatif berupa penuaan dini pada tubuh dan tulang menjadi keropos. (rng)

Baca juga:

Komnas HAM Tolak Hukuman Kebiri

Begini Teknis Hukuman Kebiri Kimia Bagi Penjahat Kelamin

Berlaku Mulai 25 Mei 2016, Perppu Kebiri dan Hukuman Mati hanya untuk Pelaku Dewasa

Kategori Penjahat Kelamin yang Bisa Dikebiri

Presiden Jokowi Teken Perppu Kebiri dan Hukuman Mati Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak

Update