Kamis, 28 Maret 2024

DPRD Kepri Setuju PLN Batam Naikkan Tarif, Ini Syaratnya

Berita Terkait

Tower PLN tegangan tinggi. Foto: PLN
Tower PLN tegangan tinggi. Foto: PLN

batampos.co.id – Anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua meminta PLN Batam melakukan kajian kenaikan tarif listrik ini lebih mendalam.

“Yang tidak boleh lupa, mereka harus benar-benar transparan. Jangan ada dusta antara kita,” katanya, Kamis (26/5).

Tak dipungkiri Rudy, kajian kenaikan tarif bakal sangat berat. Lantaran mesti menimbang tarif baru ini begitu membebani ekonomi masyarakat Batam atau tidak.

Baca Juga: PLN Batam akan Cabut Subsidi Pelanggan Rumah Tangga Menengah

Rudy memberikan gambaran, misalnya kenaikan total dalam pengeluaran sebulan hanya Rp 200 ribu menjadi sangat kecil bagi mereka yang biasa membayar tagihan tinggi. Namun, lain cerita bilamana melibatkan ekonomi kecil.

“Kalau mereka biasa sebulan Rp 400 ribu dan tiba-tiba diminta membayar Rp 600 ribu tentu jadi tinggi hitungannya,” papar Rudy.

Sudah seharusnya, kata Rudy, pihak PLN Batam bisa melihat kondisi-kondisi semacam ini. Khususnya menyangkut konsumen rumah tangga sebesar 30 persen yang ada di Batam.

Baca Juga: Biaya Beban Listrik Batam Sudah Naik, Ini Daftarnya

Yang dipikirkan oleh jajaran DPRD Provinsi Kepri adalah pertimbangan mengenai kondisi ekonomi mutakhir masyarakat yang sedang sulit-sulitnya.

“Tentu kondisi ini bakal berdampak pada pengeluaran rumah tangga,” ucapnya.

Memang simalakama karena di sisi lain, DPRD Kepri tidak menginginkan kondisi listrik di Kota Batam menjadi merorsot atau kolaps lantaran tidak ada kenaikan tarif yang lebih ke arah investasi.

“Karena ini demi kebaikan bersama, sudah semestinya tidak ada dusta antara kita. PLN Batam mesti benar-benar transparan,” kata Rudy lagi. Bila memang kenaikan ini demi kebaikan bersama, kata Rudy, itu sah-sah saja.

Berbeda bila memang kenaikan tarif ini disengaja lantaran berorientasi pada keuntungan semata. Rudy menegaskan, DPRD Kepri bisa dengan tegas bakal menolaknya. Hanya, kepastian ini tetap masih menunggu kajian-kajian yang sedang dilakukan.

Rudy menambahkan, sementara ini yang sudah dipaparkan oleh PLN Batam pada pembahasan sebelumnya menyangkut kondisi bisnis dan industri yang memang sudah tidak tertolong lagi bilamana tetap menggunakan tarif lama dan tidak mungkin lagi bisa dilakukan kompromi.

Karena itu, DPRD Kepri hingga kini masih menunggu hasil dari kajian kenaikan tarif yang masih terus dilakukan pihak PLN Batam. Hasil kajian itu, kata Rudy, bakal menentukan langkah-langkah kebijakan selanjutnya.

“Secara pribadi usulan itu terlalu tinggi. Itu pendapat pribadi. Saya kira akan sulit untuk melewati DPRD Kepri, bahkan ini juga masih belum tahu sikap kawan-kawan DPRD yang lain bagaimana,” ungkapnya.

Bahkan, Rudy menyangka, teman-temannya di kursi legislatif bakal sepemikiran dengannya. Lantaran ada momentum yang tidak tepat yang berbarengan dengan jelang masuknya bulan puasa dan lebaran yang bisa berdampak pada kondisi perekonomian Kota Batam dengan peningkatan inflasi.

“Jadi sifatnya seperti untuk mencari keuntungan demi masa depan yang lebih baik. Saya kira seperti itu bahasanya. Untuk kondisi pelayanan yang lebih baik,” kata Rudy tanpa menyebut persentase kenaikan tarif yang diajukan PLN Batam.

Terpisah, Kepala Bidang Listrik dan Pemanfaatan Energi Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kepri, Mangara Simarmata, mengatakan kenaikan tarif yang diajukan PLN Batam bersifat penyesuaian tarif.

“Bahasanya bukan kenaikan, tetapi hanya penyesuaian tarif. Makanya sampai sekarang masih dipelajari lebih lanjut,” ujar Mangara melalui sambungan telepon, kemarin.

Senada dengan Rudy, Mangara juga enggan menyebut besaran kenaikan tarif yang diinginkan PLN Batam. Dia bedalih sedang berada di luar kota.

“Mohon maaf saya belum bisa sampaikan. Nanti kalau sudah pulang, akan kami jelaskan. Apalagi dalam waktu dekat ini, akan ada pembahasan lanjutan terkait persoalan ini,” jelas Mangara.

Mangara mengakui, pembahasan lintas komisi di DPRD Kepri yang sudah digelar dua kali, memang masih dilakukan secara tertutup. Menurut Mangara, apabila sudah ada keputusan atau hasil, tentu akan disampaikan kepada publik.

“Sekarang kan kita masih mencari jalan terbaik. Artinya jangan sampai membebankan masyarakat, sebaliknya juga menjaga eksistensi PLN dalam memberikan pelayanan listrik kepada masyarakat,” jelasnya.

Dijelaskan, sejak Oktober 2014 lalu, kewenangan persetujuan kenaikan tarif listrik ada di tangan pemerintah provinsi, bukan lagi jadi kewenangan pemko-pemkab. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“UU ini telah mengatur secara rinci, mana yang menjadi kewenangan kota dan mana yang menjadi kewenangan provinsi,” katanya. (aya/jpg)

Update