Jumat, 19 April 2024

Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Batam Tutup 9 Hari

Berita Terkait

Kepala Disparbud Kota Batam, Yusfa Hendri. Foto: Iman Wachyudi/ batampos.co.id
Kepala Disparbud Kota Batam, Yusfa Hendri. Foto: Iman Wachyudi/ batampos.co.id

batampos.co.id – Pemko Batam telah menjadwalkan buka tutup tempat hiburan malam (THM) di Batam selama Ramadan 1437 H. Yang mana penempatan jadwal itu dilakukan untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah.

Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam, Yusfa Hendri mengatakan pihaknya telah mengatur jadwal buka tutup THM selama Ramadan. Dimana ada 9 hari selama Ramadan THM dilarang beroperasi.

“Selama Ramadan tutup total sembilan hari. Hal itu telah diatur dalam Perwako tentang penghormatan hari besar,” kata Yusfa, kemarin (26/5).

Menurut dia, sistem buka tutup THM yakni tiga hari diawal, tiga di tengah dan tiga di akhir bulan (3-3-3). Tiga hari di awal yaitu H-1 dan pusa pertama dan puasa ke dua. Selanjutnya pada pertengahan Ramadan, kembali tutup selama tiga hari, dimulai sehari sebelum malam Nuzul Quran (17 Ramadan).

Pada akhir Ramadan, dimulai sehari sebelum malam berakhirnya Ramadan hingga malam ke dua Syawal. “Pertengahan tutup 16-18 Ramadan. Dan hal ini akan kita sampaikan ke FKPD,” jelas Yusfa.

Terpisah, Kabag Humas Pemko Batam, Ardiwinata mengatakan Batam merupakan daerah heterogen, yang mana tak seluruh masyarakat menganut agama Islam. Meski begitu, setiap umat harus saling menghormati hari besar masing-masing agama.

“Banyak juga warga nonmuslim. Semua harus saling menghargai, jadi ada kebijakan buka tutupnya THM selama bulan suci,” kata Ardi.

Menurut dia, selama Ramadan, akan ada tim yang mengawasi proses buka tutup THM. “Karena sudah ada tim, maka Ormas (organisasi masyarakat) tidak boleh ada yang melakukan razia tempat hiburan malam di Batam,” terang Ardi.

Tim tersebut terdiri dari petugas Disparbud, Satpol PP, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan unsur masyarakat. Bagi Ormas, atau masyarakat yang menemukan adanya tempat hiburan malam yang tetap buka di hari yang dilarang itu diminta melaporkan ke petugas.

“Jadi tak ada razia-razia sendiri, nanti biarlah petugas yang menindak,” pungkas Ardi. (she)

Update