Selasa, 19 Maret 2024

Bakar Sampah, Dua Terdakwa Dihukum Denda Rp 300 Ribu dan Rp 5 Juta

Berita Terkait

Pembuang sampah sembarangan saat menjalani sidang di PN Batam, Jumat (27/5/2016). Foto: icank/posmetro/RPG
Pembuang sampah sembarangan saat menjalani sidang di PN Batam, Jumat (27/5/2016). Foto: icank/posmetro/RPG

batampos.co.id – Bambang Kurniawan, penjual air kelapa muda di komplek Orchid Park Batamcenter, disidangkan akibat membakar sampah berupa kupasan kulit kelapa yang tak jauh dari tempat ia berjualan. Bambang diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 ribu setelah diberi keringanan dari tuntutan penuntut umum yang menuntut denda sebesar Rp 300 ribu kepadanya.

”Terdakwa terbukti telah melakukan pelanggaran pasal 64 ayat (1) huruf f, Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, dan sudah diberi keringanan. Ke depannya jangan hal ini bisa terulang kembali,” tegas Hakim, Taufik.

Masih dalam perkara yang sama, pemilik usaha rumahan, Erlis, harus menerima hukuman membayar sebesar Rp 5 juta, akibat ulah tiga pekerjanya yang membakar sampah hasil pembuatan produk usahanya yang merupakan sampah non rumah tangga karena sampah tak kunjung diangkut.

”Sampah sudah menumpuk, tapi sudah berapa lama ditunggu, sampah itu jadinya dibakar oleh anggota saya tanpa sepengetahuan saya,” ujar Erlis memberikan penjelasan di persidangan Tipiring, kemarin.

Namun hal tersebut, tak menyurutkan Kuasa Penuntut Abdul Halim untuk menuntut Erlis sesuai peraturan dan pasal yang berlaku. Erlis dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta, tapi Hakim menjatuhkan vonis denda kepada Erlis menjadi Rp 5 juta. “Saya terima Yang Mulia,” ucap Erlis.(eja/rng/cr15/bpos)

Update