Kamis, 28 Maret 2024

Buang Sampah Sembarangan, 11 Orang Disidang

Berita Terkait

Pembuang sampah sembarangan saat menjalani sidang di PN Batam, Jumat (27/5/2016). Foto: icank/posmetro/RPG
Pembuang sampah sembarangan saat menjalani sidang di PN Batam, Jumat (27/5/2016). Foto: icank/posmetro/RPG

batampos.co.id – Jangan membuang sampah sembarangan di Batam kalau tidak mau diproses hukum. Hal inilah yang dialami sebelas orang warga Batam yang menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (27/5).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Taufik didampingi PP Magdalena dan Kuasa Penuntut A. Halim dilakukan dengan memanggil satu persatu warga yang melanggar untuk disidang. Mereka didakwa melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Kesebelas orang yang disidang dalam Tipiring itu, di antaranya Yusniardi, Efendi, Khairul, Ahmad Soni, Gunawan, Robert, Emriyanto, Bambang Kurniawan, dan Erlis. Usai menimbang dan menerima keterangan saksi, kesebelas orang ini dinyatakan hakim terbukti bersalah melanggar Perda Pengelolaan Sampah.

Ini adalah sidang Perda yang kedua tentang pengelolaan sampah. Sebelumnya sudah dua orang yang ditindak. Ketua Tim Yuridisi Halim mengatakan guna melengkapi berkas pihaknya menunjukan foto-foto terdakwa saat membuang sampah di Tempat Kejadian Pekara (TKP). ā€Pengakuan terdakwa baru pertama kali membuang sampah sembarangan,ā€ kata Halim.

Dari jumlah pelanggar tersebut, beberapa masyarakat keberatan dengan jumlah denda yang ditetapkan hakim. Beberapa pelanggar juga lebih memilih membayar denda dari padaĀ dihukum kurungan. Seperti yang disampaikan Efendi, warga Tiban Housing, Sekupang.(cr15/bpos)

Update