Selasa, 19 Maret 2024

Polisi Tangkap 4 Pembalak Liar di Hutan Lindung Dam Nongsa

Berita Terkait

ilustrasi
ilustrasi

batampos.co.id – Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang mengamankan empat orang pelaku tindak pidana illegal logging (pembalakan liar) di daerah rangkapan air Hutan Lindung DAM Nongsa Kota Batam, Kamis (26/5) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

Adapun empat orang pelaku yang berhasil diamankan polisi yakni Boy Setiadi (46), Arif Wiyanto (40), Yusup (32) dan Subagio (35).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian membenarkan adanya penangkapan terhadap empat orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana iIlegal Logging di daerah tangkapan Hutan Lindung DAM Nongsa.

Memo menjelaskan penangkapan ini bermula dari adanya laporan dari pelapor yang mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan adanya kegiatan illegal logging di daerah tangkapan air Hutan Lindung DAM Nongsa.

“Kemudian kita lakukan pengecekan di lapangan ternyata benar telah terjadi illegal logging,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, Sabtu (28/5).

Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, 20 batang kayu, 6 unit handphone, 2 kartu ATM, dan 3 buah tas yang berisi peralatan kunci chainsaw.

Saat ini keempat orang pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polresta Barelang, untuk diproses lebih lanjut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan untuk dilanjutkan,” pungkas Memo.(eggi)

Update