Jumat, 29 Maret 2024

Tak Mampu Bayar Denda, Terhukum Pembuang Sampah Pilih Dipenjara

Berita Terkait

Pembuang sampah sembarangan saat menjalani sidang di PN Batam, Jumat (27/5/2016). Foto: icank/posmetro/RPG
Pembuang sampah sembarangan saat menjalani sidang di PN Batam, Jumat (27/5/2016). Foto: icank/posmetro/RPG

batampos.co.id – Sejumlah terhukum pembuangan sampah tidak mampu membayar denda yang diberikan hakim sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (27/5). Salah satunya, Efendi, warga Tiban Housing, Sekupang.

Kakek tiga cucu ini tertangkap tangan membuang sampah bangunan di pinggir Dam Seiharapan, persis di depan Perum Tiban Housing. Efendi didakwa melanggar pasal 64 ayat 1, huruf a, Perda 11 tahun 2013 dengan denda sebesar Rp 500 ribu. ”Saya akui memang salah. Tapi kalau untuk membayar denda tidak ada uang,” kata Efendi.

Terkait denda, Efendi mengaku belum mengetahui adanya Perda tersebut. ”Kapan sosialisasinya, saya tidak tahu,” kilahnya.
Bahkan untuk berangkat sidang saja, ia meminjam uang tetangga. ”Kalau bayar denda tak ada. Ke sini saja pakai uang tetangga,” sebutnya.

Hal senada juga diungkapkan Ahmad Soni. Terdakwa Tipiring ini malah memilih kurungan badan ketimbang harus membayar denda Rp 500 ribu. ”Saya nggak punya uang sepersen pun. Mau dibayar pakai apa. Kalau dipenjarakan, penjarakan sajalah,” kata Ahmad.(eja/cr15/bpos)

Update