Rabu, 24 April 2024

Oknum Ditpam BP Batam Bekingi Pembalakan Liar

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos.co.id – Polisi terus melakukan pengembangan dengan meminta keterangan dari para pelaku ilegal logging di hutan lindung sekitar Dam Nongsa. Dari keterangan para pelau ternyata aktifitas ilegal tersebut dibekingi oleh beberapa orang oknum Ditpam BP Batam.

“Permasalahan ini bermula dari jatah-jatah preman yang tidak dibayarkan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, Senin (30/5).

Lebih lanjut Memo mengatakan kasus ini telah berjalan selama dua bulan. Dari pengakuan para pelaku ilegal logging, mereka kerap membayar Rp 500 ribu kepada salah seorang oknum untuk memuluskan aksi mereka.

“Dari pembukuannya, mereka telah berkoordinasi dengan Ditpam dengan membayar 500 ribu setiap bulannya kepada oknum Ditpam itu,” katanya.

Masih kata Memo, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengecekan terhadap pembukuan para pelaku untuk pengembangan selanjutnya.
“Nanti akan kita cek, untuk pembukuan pembalakan liar yang sudah berjalan selama 2 bulan ini,” pungkas Memo.

Diberitakan sebelumnya, Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang telah mengamankan 4 orang pelaku ilegal logging di hutan lindung Dam Nongsa, Kamis (26/5) lalu sekira pukul 18.00 WIB.

Adapun 4 orang pelaku yang berhasil diamankan polisi yakni Boy Setiadi (46), Arif Wiyanto (40), Yusup (32) dan Subagio (35). Penangkapan ini berdasarkan adanya laporan dari salah seorang yang bertugas di Ditpam BP Batam. (eggi)

Update