Jumat, 22 November 2024

Polda Kepri Tangkap Tersangka Korupsi Lab BP Batam di Bandung

Berita Terkait

Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri akhirnya berhasil meringkus Rendra, tersangka kedua kasus korupsi pengadaan laboratorium (lab) BP Batam, Sabtu (28/5) malam lalu di Bandung.

Rendra merupakan Direktur PT Cakrayuda yang diduga bermain mata dengan Kasi Lalu Lintas Barang BP Batam, Heru Purnomo yang sudah dijebloskan dalam penjara.

”Iya, (Direktur PT Cakrayuda, Rendra) sudah kami tangkap,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto kepada koran Batam Pos (grup batampos.co.id), Minggu (29/5).

Budi menjelaskan peranan Rendra dalam kasus ini, yakni sebagai penyedia barang dari pengadaan laboratorium BP Batam. ”Kami masih melakukan pendalaman penyelidikan karena baru datang kemarin (Sabtu 28/5). Senin (30/5) baru kami mintai keterangan,” ujarnya.

Untuk penangkapan ini, Kasubdit III Tipidkor Polda Kepri, AKBP Arif Budiman turun langsung. Arif mengatakan tersangka kedua kasus korupsi lab BP Batam ini memilih kabur. Sehingga sempat menyulitkan pihak kepolisian. Namun dengan dibekali informasi dari masyarakat, akhirnya Rendra dapat dibekuk di tempat persembunyiannya.

Mengenai peranan Rendra, Arif mengatakan Ditektur PT Cakryuda tersebut bersekongkol agar memenangkan tender tersebut. ”Kami menduga Rendra menang lelang bukan karena kualitas, tapi lebih karena adanya kongkalikong,” sebutnya.

Lebih lanjut Arif menjelaskan barang-barang yang diadakan oleh Rendra tak sesuai dengan klasifikasi di kontrak pembangunan laboratorium tersebut, sehingga lab tersebut dibangun tak sesuai dengan perencanaan awal.

Dari informasi yang didapat dalam penyusunan spesifikasi teknis, terdapat kebijakan yang mengarah kepada merek tertentu. Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di pemerintahan.

Dugaan marak up yang dilakukan terhadap beberapa item, yakni mas spectrometer, gas chromotrography, oven, dan accesories. ”Akibat tindakan kedua tersangka tersebut (Rendra dan Heru), negara rugi Rp 569 juta,” ungkap Arif. (ska)

Update