Sabtu, 20 April 2024

Kuasa Hukum: Gugatan Pulau Berhala Bisa Gugur

Berita Terkait

Pulau Berhala, Lingga. foto:wihaya satria/ batampos
Pulau Berhala, Lingga. foto:wihaya satria/ batampos

batampos.co.id – Pengacara atau kuasa hukum Pemkab Lingga, Sam Daeng Rani memprediksikan sidang gugatan Pulau Berhala oleh warga Jambi bakal gugur. Pasalnya, seluruh tergugat mengajukan pengguguran gugatan kepada mediator setelah dua kali penggugat tidak menghadiri mediasi yang digelar pada tanggal 11 dan 18 bulan Mei lalu.

“Seluruh tergugat telah mengajukan usulan pengguguran gugatan kepada mediator karena mereka menilai penggugat tidak memiliki itikat baik,” kata Sam Daeng Rani, Senin (30/5) pagi.

Selanjutnya, sambung Sam Daeng, mediator akan mengajukan usulan dari tergugat itu kepada majelis hakim. Hal ini sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 tentang mediasi dan tata caranya.

Namun Sam Daeng menjelaskan ajuan dari tergugat yang disampaikan mediator tersebut yakni pengguguran gugatan itu sepenuhnya tergantung oleh majelis hakim. Majelis hakim berhak sepenuhnya untuk melanjutkan atau menghentikan persidangan nantinya.

“Tanggal 8 bulan enam akan dilanjutkan sidang setelah mediasi kedua tidak berjalan lancar karena tidak hadirnya penggugat,” ujar Sam Daeng.

Dalam persidangan itu nantinya, masih Sam Daeng, mediator akan menyampaikan usulan empat tergugat yakni, tergugat satu Mendagri, tergugat dua DPR RI, tergugat tiga Bupati Lingga atau Pemkab Lingga dan tergugat empat DPRD Kabupaten Lingga, kepada majelis hakim untuk menggugurkan gugatan tersebut.

Jika usulan ini diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka Kabupaten Lingga menang sebelum bertanding. Namun jika majelis hakim menolak usulan itu, maka persidangan tetap akan dilanjutkan.

“Kalau usulan itu nantinya ditolak maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara pokok,” kata Sam Daeng.

Sebelumnya, warga Jambi mengajukan gugatan terhadap kepemilikan Pulau Berhala ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Untuk mencapai kesepakatan sebelum persidangan, majelis hakim memituskan untuk dilakukan mediasi antara penggugat dan tergugat selama dua kali pertemua. Namun tergugat tidak menghadiri tahapan itu selama dua kali. (wsa/bpos)

Update