Kamis, 25 April 2024

Tim Yustisi Bergerak, Kedapatan Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda hingga Rp 50 Juta

Berita Terkait

Warga membuang sampah di pinggir Jalan Laksamana Bintan, Seipanas, karena sampah jarang diangkut. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos
Warga membuang sampah di pinggir Jalan Laksamana Bintan, Seipanas, karena sampah jarang diangkut. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos.co.id – Beberapa waktu lalu, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Batam telah memproses hukum 11 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Pengadilan Negeri Batam pun sudah menjatuhkan vonis.

Mereka terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan sampah dengan sanksi denda mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 50 juta.

Diantaranya, Bambang Kurniawan, penjual air kelapa muda di komplek Orchid Park Batamcenter yang disidangkan akibat membakar sampah berupa kupasan kulit kelapa yang tak jauh dari tempat ia berjualan dan harus membayar denda sebesar Rp 200 ribu.

Hal serupa juga dialami Erlis, harus menerima hukuman pidana administrasi sebesar Rp 5 juta, akibat ulah tiga pekerjanya yang membakar sampah hasil pembuatan produk usahanya yang merupakan sampah non rumah tangga, karena sampah tak kunjung diangkut.

”Ya, kemarin sudah sidang, jenis pelanggaran hampir sama. Mereka semua membayar sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” kata Kepala Bidang Program DKP Kota Batam, Aisrin, Senin (30/5).

Pemberlakuan sanksi ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi yang melanggar. Setidaknya yang pernah mengikuti sidang menjadi orang yang patuh hukum.

”Tidak muluk-muluk, tujuan kami hanya memberikan pembelajaran, sehingga masyarakat Batam bisa sadar sampah,” jelas pria yang pernah berkantor di Dinas Pendidikan ini.

Meskipun begitu, lanjutnya saat ini pihaknya tengah disibukkan dengan masyarakat yang membuang sisa bahan bangunan di pinggir jalan. Seperti diketahui sampah dari hasil renovasi rumah tidak menjadi tanggung jawab DKP. ”Itu di luar tanggung jawab kami, harusnya masyarakat langsung membuang ke TPA,” terang dia.

Sampah sisa-sisa bahan atau renovasi bangunan rumah harus diantar langsung ke TPA, masyarakat cukup membayar Rp 25 ribu untuk satu tonnya. Jika Tim Yustisi melihat masyarakat membuang sisa hasil bangunan rumah di jalan atau TPS akan langsung ditindak.

”Langsung kami sanksi, mereka akan dikenakan Rp 2,5 juta untuk kasus ini,” sebutnya.

Ke depan, pihaknya juga akan mobile untuk menyosialisasikan Perda Sampah ini. (cr17)

Klik Juga: Berita Terkait Perda Larangan Buang Sampah di Batam

Update