Jumat, 19 April 2024

Industri Galangan Kapal Otomatis Dapat Fasilitas KEK Batam

Berita Terkait

Tanjunguncang, pusat industri galangan kapal terbesar di Indonesia. Kawasan ini berpotensi menjadi salah satu zona KEK, sehingga industri di sana tak perlu lagi relokasi. Foto: istimewa
Tanjunguncang, pusat industri galangan kapal terbesar di Indonesia. Kawasan ini berpotensi menjadi salah satu zona KEK, sehingga industri di sana tak perlu lagi relokasi. Foto: istimewa

batampos.co.id -Pengusaha galangan kapal yang tersebar di berbagai lokasi di Batam tak perlu gusar. Pasalnya, Dewan kawasan (DK) Batam telah menetapkan semua industri galangan kapal yang terserak di berbagai tempat di Batam tetap mendapatkan fasilitas yang sama dengan kawasan industri yang masuk zona KEK Batam.

“Galangan kapal itu akan tetap saja di situ, tidak akan dipindah. Jadi tidak usah khawatir sama sekali,” ujar anggota Tim Teknis DK Batam, Taba Iskandar, Selasa (31/5/2016).

Kendati demikian, kata Taba, zonasi industri galangan kapal ke depannya akan ditata ulang. Tidak seperti sekarang yang dimanapun bisa jadi galangan kapal asalkan ada lahan dan berada di tepi laut.

Baca Juga: Semua Kawasan Industri Masuk Zona KEK Batam

Ketua DK Batam yang juga Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, KEK Batam akan memberikan banyak kemudahan dan insentif bagi para investor yang menanamkan modalnya di zona KEK yang telah ditetapkan DK.

Dalam hal birokrasi perizinan apapun akan selesai dengan cepat dan cukup sampai di DK. Termasuk soal lahan karena HPL diambil alih DK Batam.

Baca Juga: Pengusaha Shipyard Tak Butuh KEK, tapi Ingin Donat

Yang paling menarik adalah, investor maupun pengusaha yang menanamkan modalnya di zona KEK akan mendapatkan beragam insentif yang jauh lebih besar dari yang didapatkan saat ini dengan status FTZ.

Wujud insentifnya, bisa pembebasan pajak hingga puluhan tahun, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Ini Gambaran Properti di Zona KEK Batam

“Saya jamin kemudahan dan insentif yang kami berikan di zona KEK jauh lebih baik dari saat FTZ,” tegas Darmin saat sosialisasi Pengembangan Pulau Batam, beberapa waktu lalu.

Namun Darmin menegaskan, keistimewaan baru yang diberikan di zona KEK itu nantinya, hanya diberikan kepada investor baru dan invetor yang melakukan perluasan usaha di zona KEK yang telah ditetapkan DK.

Baca Juga: KEK Batam Bakal Pacu Permintaan Properti

“Jadi investor yang ada saat ini, tetap mendapatkan fasilitas sebagaimana yang dia dapatkan saat Batam masih berstatus FTZ, tidak akan hilang. Tapi kalau mereka relokasi atau perluasan ke zone KEK, maka fasilitas yang mereka dapatkan jauh lebih baik dan lebih banyak dari yang sekarang,” ujar Darmin. (ian/nur/bp)

Baca Juga: Korea Selatan dan Jepang Tertarik Bangun Universitas Bertaraf Internasional di KEK Batam

Update