Jumat, 29 Maret 2024

Sepanjang April Hingga Mei Bea Cukai Batam Lakukan Tiga Kali Penindakan

Berita Terkait

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) KPU BC Tipe B Batam, Yosep Hendriansyah (dua dari kanan) saat memberi keterangan kepada pers, Foto: Eggi/ batampos.co.id
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) KPU BC Tipe B Batam, Yosep Hendriansyah (dua dari kanan) saat memberi keterangan kepada pers, Foto: Eggi/ batampos.co.id

batampos.co.id – Sepanjang April hingga Mei 2016, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam telah melakukan 3 jenis penindakan yang signifikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Yosep Herdiyansyah menerangkan 3 penindakan yang dilakukan oleh pihaknya antara lain penindakan terhadap NNP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor), penindakan terhadap pembawaan mata uang ilegal dan penindakan terhadap ekspor bibit lobster.

Yosep menerangkan, bahwa masalah NNP periode April sampai Mei 2016 telah dilakukan pencegahan sebanyak 9 kasus.

“Untuk penindakan NNP Januari sampai Mei 2016 mengalami peningkatan, dalam periode ini saja sebanyak 38 kasus. Sedangkan pada periode sebelumnya, tahun 2015 sebanyak 32 kasus,” ungkap Yosep, Rabu (1/6).

Sedangkan modus yang digunakan pelaku dalam melakukan penyelundupan dalam kasus ini rata-rata dengan disembunyikan di dalam tubuh melalui anus.

“Modus dengan menyimpan dalam tubuh melalui anus sebanyak 7 kasus. Sedangkan yang lainnya disimpan di dalam tas sebanyak 2 kasus,” lanjutnya.

Untuk kasus penindakan terhadap mata uang ilegal telah dilakukan pencegahan sebanyak 4 kasus, 1 kasus diantaranya pembawaan uang rupiah keluar Indonesia dan 3 kasus pembawaan mata uang asing masuk ke Indonesia melalui Batam.

“Dalam kasus ini kita telah menindak 3 kasus pembawaan uang dari Harbourfront ke Harbour Bay sebanyak 3 kasus. Sedangkan dari Harbourfront ke Harbour Bay sebanyak 1 kasus,” katanya.

Yosep mengatakan saat ini, DJBC telah berkoordinasi dengan PPATK dan Bank Indonesia untuk pengembangan lebih lanjut atas temuan pembawaan mata uang secara ilegal tersebut.

Sedangkan dalam penindakan terhadap ekspor bibit lobster dilakukan penindakan pada Selasa (31/5) lalu sekira pukul 19.45 WIB. Sebanyak 10 koli dengan total bruto kurang lebih 30 Kg berhasil diamankan.

“Pelaku dan barang bukti saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam, berkoordinasi dengan Kementrian Kelautan dan Perikanan,” ujarnya.

Masih kata Yosep, keberhasilan penindakan tersebut merupakan buah dari sinergi dan kerja sama yang baik antara seluruh instansi yang terkait dan partisipasi masyarakat.

“Kami berharap agar hal tersebut dapat ditingkatkan dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan serta kelancaran berusaha di wilayah Batam pada khususnya,” pungkas Yosep. (eggi)

Update