batampos.co.id – Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang menggelar pra rekonstruksi atas penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengakibatkan Ketua RT 03 RW 01 Tiban Lama, Syahrial (54) tewas.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian menjelaskan pra rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolresta Barelang ini bertujuan untuk memastikan dan mengetahui keterangan dari sekelompok orang itu.
“Perannya siapa berbuat apa. Jadi perannya saksi itu apa dan berbuat apa, dan tersangka sebagai apa, itu lah yang perlu kita dalami,” ungkap Memo, Kamis (2/6).
Lebih lanjut Memo menjelaskan, adanya salah seorang yang ditetapkan sebagai saksi mahkota (saksi yang termasuk sebagai tersangka) yang menyatakan bahwa AN lah yang melakukan penikaman dengan senjata tajam.
“Untuk model jenis senjata tajamnya itu sendiri ia tidak tau. Setelah kejadian, pada sore harinya tersangka bercerita kepada temannya bahwa dialah yang melakukan penikaman,” pungkas Memo.
Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polresta Barelang telah mengamankan 14 orang pelaku yang diduga terlibat dalam pengrusakan terhadap sebuah warung dan melakukan penusukan terhadap Syahrial hingga tewas pada Minggu (29/5)lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka atas pengrusakan dan penikaman di Tiban Kampung.
Adapun enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yakni AN (24), AF (22), AD (20), OK (19), LL (21) dan SN (25). (egi)
Baca juga:
Sebelum Membunuh Ketua RT Tiban Lama, Para Pelaku Sempat Tenggak Miras
Dari Sepuluh Orang Terduga Pembunuh RT Tiban Lama, Salah Satunya Perempuan
Polisi Amankan Sepuluh Orang Diduga Pelaku Pembunuh RT Tiban Lama
IKSB Batam Desak Polisi Segera Tangkap Pembunuh Ketua RT Tiban Lama
Polisi Terus Buru Pembunuh Ketua RT Tiban Lama
Polisi Batam Sudah Kantungi Ciri-ciri Penikam Ketua RT