Sabtu, 20 April 2024

Tak Miliki Izin, 12 Warnet Disegel Satpol PP

Berita Terkait

Satpol PP saat merazia salah satu warnet di Batubesar, Nongsa, Kamis (2/6). Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos
Satpol PP saat merazia salah satu warnet di Batubesar, Nongsa, Kamis (2/6). Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos.co.id – Dua belas warnet tak berizin di sembilan Kecamatan Kota Batam disegel, kemarin (2/6) pagi. Saat razia, tim gabungan juga menjaring 9 pelajar yang tengah bermain warnet pada jam sekolah.

Razia yang berlangsung selama 4 jam ini sempat mendapat perlawanan dari pemilik warnet. Mereka tak terima tempat usaha mereka disegel oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi, TNI, Dinas Pendidikan Batam serta BPM-PTSP Kota Batam.

“Dalam razia ini, kita menyegel 12 warnet yang tak memiliki izin,” kata Kabid Sumber Daya Aparatur Satpol PP Batam, Hendra Felani di Mako Satpol PP, Batamcenter.

Razia kemarin merupakan kegiatan rutin tim gabungan dalam penegakan Perda no 16 tahun 2007 tentang ketertiban umum, serta Perwako no 3 tahun 2015 tentang izin warnet. Yang mana, sebelum razia, pihaknya membagi tiga tim untuk menyisiri warnet di sembilan kecamatan. Seperti tim pertama bertugas di wilayah Lubukbaja, Bengkong, Batuampar, tim kedua daerah Sagulung, Sekupang, Batuaji serta tim ketiga di wilayah Nongsa, Batubesar dan Seibeduk.

“Tiga tim yang kita bentuk bekerja serentak di 9 Kecamatan tersebut. Selain mempertanyakan izin, kita juga melihat kondisi warnet,” terang Hendra.

Dikatakan Hendra, dalam perwako, sebuah warnet tak boleh memiliki sekat dengan ketinggian lebih dari 120 centimeter ataupun berbentuk kamar. Warnet juga wajib memblokir situs yang berbau pornografi. Serta memiliki CCTv

“Pemilik atau penjaga warnet juga dilarang menerima pelajar yang masih mengenakan baju seragam di jam sekolah. Kecuali ada izin tertulis dari pihak sekolah bersangkutan untuk mengerjakan tugas,” jelas Hendra.

Menurut dia, seluruh warnet yang telah disegel dilarang untuk membuka segel sebelum izin dari BPM-PTSP keluar. Jika nekat, pemilik warnet bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan KUHP.

“Ancaman pidana hingga 2 tahun. Jika izin telah keluar, maka segel bisa dibuka. Dan yang berhak membuka adalah Satpol PP, Polisi dan BPM-PTSP,” imbuh Hendra.

Beberapa nama warnet yang disegel yakni Warnetku di ruko Angeline Batamkota, The Battle Net di Sagulung, Hari Net di Sagulung, Wilsbeke Net di Sagulung, Duta Net di Sagulung dan beberapa warnet lainnya.

“Kita akan pantau terus sampai mereka memiliki izin usaha. Mereka yang kita segel ini juga sudah pernah diperingati hingga tiga kali. Karena tak juga mengindahkan intruksi kita, makanya disegel,” beber Hendra.

Sementara untuk pelajar yang diamankan, menurut Hendra akan diserahkan ke Dinas Pendidikan Kota Batam. Namun, sebelum diserahkan pelajar tersebut dibina dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengucapkan sila-sila Pancasila serta baris berbaris.

“Nanti yang menjemput mereka itu para guru dan orang tua dari Dinas Pendidikan,” sebut Hendra.

Hs, siswa SMP yang terjaring razia di kawasan Bengkong mengaku sudah meminta izin kepada orang tua untuk bermain warnet. “Sudah minta izin, lagian saya sudah selesai ujian,” ujar remaja yang tampak mengenakan baju seragam olah raga SMP negeri di Batam ini. (she)

Update