Sabtu, 20 April 2024

Pengeroyok Candra Ditangkap Polisi Batam Kota

Berita Terkait

batampos.co.id – Candra S.H, 26, pada Sabtu (28/5) lalu dikeroyok segerombolan pemuda di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Kota.

Pengeroyok berjumlah tiga orang itu berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Batam Kota di Perumahan Happy Valley, Jum’at (3/6) sekira pukul 14.00 WIB.

Ketiga tersangka ialah Hengki L P, 23, Arianto S, 19, dan Wahyu S, 19.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Arwin menceritakan kronologi pengeroyokan ini bermula dari adanya dendam terhadap korban karena korban mengadukan pelaku kepada bos tempat mereka bekerja, bahwa mereka bertiga telah mengambil uang dari penjualan air galon isi ulang.

“Awalnya korban dan pelaku bekerja pada tempat yg sama,” ungkap Arwin, Sabtu (4/6). “Sekira awal bulan Mei 2016 korban mengadukan pelaku kepada bosnya bahwa pelaku telah mengambil uang hasil penjualan galon isi ulang, sehingga pelaku dipecat.”

Merasa tidak terima atas pengaduan korban terhadap bosnya. Akhirnya pelaku bersama teman-temannya mendatangi korban yg berada di Ruko Green Land dengan maksud menanyakan maksud Korban mengadu ke bosnya.

“Saat pertemuan itu terjadi percekcokan mulut antara korban dan pelaku (Hengki, red), sehingga terjadi perkelahian,” ujarnya.

Pada saat terjadinya perkelahian antara pelaku Hengki dengan korban Chandra, pelaku lainnya Ariyanto dan Wahyu secara sepontan membantu Hengki dengan memegang kedua tangan Chandra.

“Saat tangan korban di pegang, pelaku (Hengki, red) melihat parang di sekitar TKP (tempat kejadian perkara), kemudian pelaku mengambil parang tersebut dan membacok korban yang mengenai tangan sebelah kiri korban, kemudian korban berteriak minta tolong sehingga para pelaku langsung melarikan diri,” terangnya.

Akibat dari kejadian ini, urat saraf tangan sebelah kiri korban putus. Sehingga jari kelingking kiri korban mati rasa dan tidak bisa digerakkan lagi.

Dari kejadian ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah parang tanpa gagang, satu helai baju kaos warna biru yg berlumuran darah dan satu helai celana panjang warna hitam berlumuran darah.

“Atas perbuatannya, mereka kita jerat dengan pasal 170 KUHP tentantang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara,” pungkas Arwin. (egi)

Update