Selasa, 19 Maret 2024

Kapal Ditarik Paksa, Pengusaha Shipyard dan Pemilik Kapal Bersitegang

Berita Terkait

Ini lah kapal TB Tirta Samudra XXVII yang masih dalam sengketa antara PT Bandar Abadi Tanjunguncang dengan PT Usda Seroja Jaya. Foto: Ist
Ini lah kapal TB Tirta Samudra XXVII yang masih dalam sengketa antara PT Bandar Abadi Tanjunguncang dengan PT Usda Seroja Jaya. Foto: Ist

batampos.co.id – Pengusaha shipyard PT Bandar Abadi Tanjunguncang bersitegang dengan PT Usda Seroja Jaya selaku pemilik kapal TB Tirta Samudra XXVII. Pasalnya karyawan PT Usda berusaha menarik TB Tirta Samudra XXVII yang telah selesai docking dan perbaikan bodi (sandblast dan painting), Kamis (2/6) lalu sekira pukul 07.30 WIB.

Sementara, manajemen dan karyawan PT Bandar Abadi tak membiarkan kapal tersebut ke luar sebelum dilunasi biaya docking dan perbaikan bodi dan biaya lainnya sebesar Rp 10 miliar lebih atau 1,2 juta dolar Singapura.

“Kami tidak menghalangi kapal tersebut ditarik asal administrasi sudah diselesaikan dan sesuai dengan prosedur hukum. Kapal tersebut belum ada keputusan pengadilan yang tetap (inkrah) boleh ditarik ke luar, serta pihak PT Usda belum melunasi kewajibannya yang dibuktikan dengan tagihan, invoice, dan denda keterlambatan lainnya,” ujar HRD PT Bandar Abadi, Nalurita DH Arini kepada wartawan di Kepri Mall, Jumat (3/6) malam.

Diakui Nalurita, kapal tersebut sedang sengketa di pengadilan. Pada pengadilan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Batam dimenangkan PT Usda. Pada putusan provisi PN Batam, mengakui pemilik kapal PT Usda dan berhak menarik.

Akan tetapi, pihak PT Bandar Abadi banding atas putusan provisi tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru. PT Riau mengeluarkan penetapan No 1/Pen.pdt/2016/PT PBR, mengingat pasal 191 ayat (1) Rbg, pasal 332 Rv, SEMA No 3 Tahun 2000 dan peraturan per UU menetapkan menolak memberikan izin untuk melaksanakan eksekusi putusan provisi PN Batam tanggal 31 Maret 2016 Nomor 267/Pdt.G/2015/PN.Btm.

“Itu yang kami sayangkan, pihak PT Usda berusaha menarik paksa kapal tersebut memakai TB Samudra Sindo IX dengan mendatangkan massa. Selain itu, ada pula tiga boat berisi oknum aparat mengawal penarikan kapal tersebut. Bukti foto-foto dan video lengkap kami punya. Itukan belum putusan yang tetap, pihak PT Usda masih bisa kasasih ke Mahkamah Agung (MA). Kalau penarikan itu berdasarkan hukum, kami persilakan,” ujar Nalurita.

“Kita hormati hukum, kami siap dengan konsekuensi apapun kalau itu sudah ada putusan hukum tetap atas objek yang disengketakan,” terangnya.

Masih jelas Nalurita, bahwa kapal tersebut sudah tiga kali keluar masuk docking di perusahaan Bandar Abadi, tapi hingga saat ini belum satu persenpun kewajibannya dibayarkan sejak kontrak kerjasama dimulai pada Desember 2014 lalu.

Sementara itu, dihubungi terpisah, High Legal PT Usda Seroja, Beni membantah pihaknya mengambil paksa kapal tersebut. Tapi katanya sudah diminta baik-baik tapi tak dikasih, karenanya mereka akhirnya mundur karena tidak dikasih.

“Itu milik kami (USJ), kalau ambil paksa tentu kami tidak mundur apapun resikonya, buktinya kami mundur karena tidak dikasih,” ungkap Beni.

Beni juga membantah pihaknya melibatkan oknum aparat untuk memback up penarikan tugboat kala itu. Meski menurutnya pihaknya sudah mengantongi izin olah gerak dari Syahbandar.

Masih kata Beni, bahwa pihaknya juga membantah dibilang terhutang hingga Rp 10 miliar, tapi dalam hitungan USJ hanya sekitar Rp200 juta. “Bahkan kami rugi sekian miliar karena tugboat tidak boleh keluar dan beroperasi,” terangnya.

Kemudian, Beni mengklaim putusan provisi PN Batam telah memenangkan PT Usda. Adapun yang dibandingkan PT Bandar Abadi adalah putusan perkara soal ganti rugi.

“Darimana itu tagihan Rp 10 miliar. Tagihan sesuai kontrak Rp200 juta. Betul kami belum bayar Rp 200 juta itu, tapi pihak PT Bandar Abadi tak menyelesaikan kewajibannya,” ujar Beni.

Kewajiban yang dimaksud beni yaitu, saat kapal tersebut diambil membentur dinding docking hingga menyebabkan kerusakan seperti propelar, bodi, dan lainnya. “Itu saja belum mereka selesaikan,” kata Beni.

Soal kerusakan itu, kata Lulu, pihaknya hanya docking dan sandblast painting. Ia menyebut kerusakan yang dimaksud Beni terlalu didramatisir.

“Kalau kapal mau ke luar dari docking tentu pelan-pelan. Plat kapal itu sangat tebal. Kalaupun keluar pelan-pelan menabrak dinding, tidak akan rusak parah. Kami sudah cek, bodinya sama sekali tidak mengalami kerusakan,” jelasnya. (iwa/ash)

Update