Selasa, 19 Maret 2024

Polisi Panggil Tiga Oknum Ditpam Terlibat Pembalakan Liar

Berita Terkait

Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan pemanggilan terhadap 3 oknum dari Ditpam BP Batam yang memberikan izin terkait pembalakan kayu di daerah tangkapan air hutan lindung Dam Nongsa beberapa waktu yang lalu.

Adapun tiga orang oknum Ditpam BP Batam yang dipanggil Sat Reskrim Polresta Barelang, yakni Rait, Budi dan Topan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian menyatakan para pelaku berani melakukan pembalakan liar karena telah menyetorkan uang kepada oknum Ditpam.

“Dari keterangan saksi mahkota mereka bergerak sekitar 3 sampai 4 bulan. Mereka berani karena telah memberikan setoran kepada petugas Ditpam,” ungkap Memo, Selasa (7/6).

Setelah mendapatkan keterangan dari 4 tersangka yang sebelumnya telah ditahan, polisi langsung melakukan pemanggilan terhadap oknum Ditpam untuk dimintai keterangan.

“Kemudian petugas Ditpam sudah kita panggil untuk menjelaskan berapa uang sudah di terima oknum Ditpam, kemudian nantinya kita juga melihat dari pembukuan mereka,” terang Memo.

Selain melakukan pemanggilan terhadap oknum Ditpam, Memo juga memerintahkan kepada anggotanya untuk melakukan panggilan Kepala Ditpam.

“Apakah penggerebekan ini dia tebang pilih, atau benar-benar berdasarkan penegakan,” lanjut Memo. (eggi)

Baca juga:

Kepala Ditpam BP Batam Benarkan Anggotanya Terlibat Pembalakan Liar

Oknum Ditpam BP Batam Bekingi Pembalakan Liar

Polisi Tangkap 4 Pembalak Liar di Hutan Lindung Dam Nongsa

Update