Jumat, 29 Maret 2024

Kepala BPM-PTSP Kota Batam: Semua Videotron Ilegal

Berita Terkait

foto: cecep mulyana / batampos
foto: cecep mulyana / batampos

batampos.co.id – Kepala Badan Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam, Gustian Riau menyebutkan bahwa seluruh videotron yang terpajang atau berdiri di pinggir jalan Batam semuanya ilegal. Sebab, tak satupun dari videotron itu memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin pajak.

Gustia menyesalkan tindak semena-mena pemilik videotron tersebut, karena memasang videotron tanpa mengajukan izin apapun ke Pemerintah Kota (Pemko) Batam. “Ada banyak (videotron) di Kota Batam, kalau pantauan kita ada tujuh titik. Dan tak satupun memiliki IMB dan izin pajak,” kata Gustian kepada wartawan, Selasa (7/6).

Diceritakan Gustian, dulunya ia sangat mendukung ketersedian videotron di Batam.

“Waktu saya di Dispenda, saya ngotot agar videotron itu ada, tapi konsepnya izin dulu. Namun sekarang yang bikin bingung, pajaknya nggak ada. Kalau pun ada kemana,” tanya Gustian.

Pemilik videotron sempat mengaku memiliki izin dari BP Batam. Padahal, seharusnya pemilik videotron itu mengurus IMB dan pajak kepada Pemko Batam. Sebab, lanjutnya, Pemko Batam akan memberi izin setelah melakukan survei lokasi dan titik aman untuk pemasangan videotron.

“Seharusnya IMB-nya ke kita (Pemko Batam). Ini gimana kami memberi izin, izin ke kami aja nggak pernah. Yang pasti, tak satupun dari videotron itu memiliki izin dari kami,” terangnya

Menurut dia, banyak dari videotron yang terpasang menggunakan median jalan. Padahal untuk pemasangan reklame di jalan harus mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako). Sehingga jika nanti terjadi masalah seperti tumbang atau tertabrak mobil, ada aturan yang langsung mengatur.

“Sudah berapa potensi yang lost (hilang) terhadap potensi tersebut. Karena tak satupun yang membayar pajar,” sebutnya.

Untuk itu dalam waktu dekat, Gustian akan menyurati BP Batam untuk mempertanyakan pemberian izin videotron. Pihaknya juga telah melayangkan surat peringatan pertama kepada pemilik videotron.

“Kami tak munafik masalah keindahan videotron, tapi harus berkoordinasi. Mereka itu melanggar Perwako reklame tentang median jalan. Kita sudah layangkan SP (surat peringatan) pertama, tapi tak ditanggapi,” kata Gustian.
Gustian tak akan tinggal diam. Ia akan kembali melayangkan SP kedua kepada pemilik videotron. Dimana akan melakukan pembongkaran terhadap videotron jika izin tak diurus.

“Habis lebaran semua yang tak berizin akan kami tertibkan,” tegas Gustian lagi. (she)

Update