Sabtu, 20 April 2024

Wardiaman Cabut Semua Keterangan di BAP, Saat Diperiksa Disiksa dan Diancam Ditembak Mati

Berita Terkait

Terdakwa kasus pembunuhan Nia-Siswi SMAN 1 Batam, Wardiaman Zebua  saat menjalani sidang di Pengadilan Begeri Batam, Selasa (7/6/2016). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Terdakwa kasus pembunuhan Nia-Siswi SMAN 1 Batam, Wardiaman Zebua saat menjalani sidang di Pengadilan Begeri Batam, Selasa (7/6/2016). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Sidang kasus pembunuhan pelajar SMA 1 Batam Dian Milenia Trisna Afiefa atau Nia berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Wardiaman Zebua, Selasa (7/6/2016).

Secara mengejutkan, Wardiaman mencabut semua keterangannya yang tercantum di dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Alasannya, Wardiaman berada dalam tekanan penyidik saat di-BAP.

“Saya diancam ditembak mati, saya takut. Makanya saat itu keterangan dari saya sengaja dibuat-buat, supaya saya tidak disiksa lagi,” beber Wardiaman.

Baca Juga: Saksi Ahli: DNA Wardiaman Ditemukan di Tubuh Nia

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Wardiaman menceritakan proses pemeriksaan dirinya sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kata dia, penyidik dari Polresta Barelang memaksa dirinya untuk mengakui semua tuduhan polisi. Bahkan tak jarang penyidik menyiksanya supaya mengaku telah membunuh Nia.

“Saya disiksa. Saya dipaksa mengaku untuk membenarkan bahwa sayalah pelaku pembunuhan Nia. Padahal saya tidak melakukan hal itu,” ucap Wardiaman di hadapan majelis hakim yang dipimpin Zulkifli.

Sepanjang persidangan, Wardiaman terus menyebut dirinya dalam tekanan dan disiksa. Bahkan dia menunjukkan bekas luka di beberapa bagian tubuhnya, yang menurut dia itu merupakan bekas siksaan penyidik dari Polresta Barelang.

“Jika Majelis Hakim tidak percaya, bisa lihat langsung bekas luka yang ada di tubuh saya akibat disiksa penyidik,” kata Wardiaman sambil menunjukkan bekas luka di bagian perutnya.

Baca Juga: JPU Hadirkan Tiga Polisi di Sidang Wardiaman

Untuk itu, dalam sidang kemarin Wardiaman menyatakan mencabut semua keterangannya yang tertuang dalam BAP. Sebab menurut dia, semua keterangan di dalam BAP itu bukanlah fakta dan keterangan yang sebenarnya. Karena keterangan itu dia berikan saat dalam tekanan penyidik

“Saya cabut semua keterangan di BAP, karena saat itu saya dipaksa untuk mengaku jadi pembunuh,” ujarnya.

Wardiaman menambahkan, siksaan dan tekanan itu ia alami saat diperiksa tanpa didampingi penasihat hukumnya. Setelah didampingi pengacara, kata dia, tidak adalagi ancaman apalagi siksaan fisik. Namun dia mengaku tetap dihantui rasa takut karena sebelumnya diancam akan ditembak mati.

Baca Juga: Wardiaman Benarkan Keterangan Saksi

Kemudian, majelis hakim juga mempertanyakan keterangannya di BAP yang mengaku pernah bertemu dengan almarhumah Nia di hutan Seiladi. Lokasi di mana jasad Nia ditemukan pada 27 September 2015 silam. Namun lagi-lagi Wardiaman mengatakan keterangan tersebut ia rekayasa sesuai keinginan penyidik.

“Saya dalam tekanan, tidak punya pilihan lagi. Saya akui semua keterangan itu hanya untuk menghindari penyiksaan,” jawab Wardiaman.

Sebenarnya, agenda sidang kemarin adalah mendengarkan keterangan Supervisor Corps Network Telkomsel Batam, Andi Ferry Gunawan M, sebagai saksi ahli yang dihadirkan JPU Bani I Ginting dan Rumondang. Namun, sudah tiga kali panggilan dilayangkan, yang bersangkutan tak kunjung bisa memenuhi undangan untuk menjadi saksi ahli dikarenakan urusan yang tak bisa ditinggalkannya.

Untuk sidang selanjutnya, Kamis (9/6/2016), giliran tim pengacara terdakwa menghadirkan saksi-saksi yang meringankan.

“Para saksi yang dihadirkan JPU telah usai memberikan keterangan, maka agenda selanjutnya untuk mendegar keterangan saksi meringankan dari PH terdakwa,” kata hakim Zulkifli sebelum menutup sidang. (cr15/koran batampos)

Update