Jumat, 19 April 2024

Dua THM di Batuaji Melanggar Jam Operasional

Berita Terkait

Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Dua lokasi tempat hiburan malam (THM) di kawasan Batuaji terjaring razia petugas Sat Pol PP, Selasa (7/6) malam. THM jenis karaoke tersebut melanggar aturan jam buka tutup, yakni 3 hari di awal Ramadan.

Kasi Ops Pengendalian Satpol PP Kota Batam, Surya Kurniawan Lubis mengatakan razia tersebut dilakukan pada hari terakhir aturan awal Ramadan. Pihaknya menyisir seluruh THM se-Kota Batam.

“Kita mendatangi seluruh wilayah dan ditemukan dua lokasi yang melanggar aturan,” ujar Surya. Rabu (8/6).

Dia menambahkan pemilik THM yang melanggar aturan tersebut telah diberikan surat peringatan (SP) 1. “Kalau tetap melanggar akan ditindak tegas dengan menutup paksa,” tegasnya.

Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan razia termasuk memeriksa jam operasional THM tersebut. Dimana aturannya, THM hanya boleh beropeasi pada pukul 22.00-02.00 WIB.

“Aturannya sudah jelas. Dan sudah disampaikan kepada pemilik THM,” tuturnya.

Dia juga menghimbau kepada pemilik THM tersebut agar mematuhi aturan jam operasional itu. Agar ibadah yang dilakukan umat Islam pada malam hari lebih khusuk.

“Mari saling menghormati dan tetap mematuhi aturan,” pungkasnya. (opi)

Update