batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintahan Kota (Pemko) Batam telah sepakat mengenai perizinan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk investasi.
“Soal kerjasama Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sudah dibicarakan sebelum pertemuan Dewan Kawasan (DK), yakni saat Walikota datang ke BP Batam,” kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, kemarin (8/6).
Andi menjelaskan saat ini kedua belah pihak telah menyepakati bahwa PTSP BP Batam akan mengelola permintaan izin IMB dan Amdal terkait investasi yang ditugaskan oleh pejabat Pemko Batam.
“Bukan hanya sekedar menerima dokumen dan diproses di kantor Walikota dan juga sepakat semua biaya terkait tetap masuk ke Pemko Batam,” ujarnya.
Dalam hal ini, BP hanya melaporkan inisiatif kerjasama dengan Pemko Batam. Namun laporan tim teknis kepada DK adalah seolah-olah manajer dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat akan ditempatkan di BP Batam.
“Ini hanya improvisasi dari tim teknis tetapi bukan hal yang dibicarakan antara saya dan walikota. Kata-kata bergabung itu kaitannya hanya apa yang sudah pernah kami bicarakan yakni Amdal dan IMB,” jelas Kepala BP Batam, Hatanto Reksodiepoetro.
Sedangkan IMB dan Amdal diluar dari urusan investasi, seperti untuk kawasan pemukiman tetap menjadi kewenangan Pemko Batam. (leo)