Jumat, 19 April 2024

BNNP Kepri Musnahkan 4,4 KG Sabu

Berita Terkait

Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri (BNNP) melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu, kamis (9/6). BNNP Memusnahkan 4, 4 Kg sabu hasil dari tangkapan dan limpahan, dengan sembilan tersangka. F Cecep Mulyana/Batam Pos
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri (BNNP) melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu, kamis (9/6). BNNP Memusnahkan 4, 4 Kg sabu hasil dari tangkapan dan limpahan, dengan sembilan tersangka. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau memusnahkan 4.407 gram sabu dari total barang bukti 4.820 gram sabu di Kantor BNNP Kepri, Kamis (9/6). Sisanya, 413 gram, disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan.

“Pemusnahan barang bukti sebesar itu berarti telah menyelamatkan sebanyak 24.145 orang. Karena pemakaian satu gram bisa menyelamatkan lima orang,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri, Bubung Pramiadi.

Barang bukti tersebut hasil lima operasi penangkapan sepanjang bulan April-Mei lalu. Kelimanya berlangsung di Batam. Operasi pertama berlangsung, Jumat (1/4) lalu. BNNP Kepri menangkap S, 44, di tepi jalan Kampung Tua Tanjunguma. Darinya diamankan 94 gram sabu.

Operasi kedua terjadi Rabu (4/5). BNNP Kepri mengamankan MR, 23, di tepi jalan Top 100 Tembesi. Ia membawa dua paket sabu dengan total 151 gram.

Enam hari kemudian, Selasa (10/5), BNNP Kepri berhasil mengamankan HJ, 43, dan K, 32. Mereka memegang dua paket sabu dengan jumlah total 104 gram. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata mereka terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Keesokan harinya, BNNP Kepri menangkap empat orang lagi yang satu jaringan dengan HJ dan K. Keempatnya adalah J, 30; MY 33; Y, 40; MA, 37. Mereka ditangkap di Kampung Tanjung, Kelurahan Tanjungsari, Belakangpadang.

“Mereka itu tekong pancung, anak-anak pulau Belakangpadang itu. Nah, mereka dimanfaatkan orang Malaysia untuk mengantar sabu masuk ke Batam,” tutur Bubung.

Sabu itu kemudian harus diberikan ke orang Malaysia juga yang sudah menunggu di Batam. Namun, ternyata, tidak semua barang itu diantar ke orang Malaysia tersebut. Mereka menyimpannya sebagian.

Nah, setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, tertangkaplah F di Kampung Bugis Batugajah RT 03/RW 01 Kelurahan Sekanak Raya, Belakangpadang. Pria berusia 45 tahun itu menjadi bandar. Darinya, BNNP Kepri menyita 4.225 gram sabu.

“Khusus untuk kasus tiga terakhir (jaringan Belakangpadang, red). Mereka dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tuturnya.

Sementara kasus pertama dan kedua, S dan MR akan dikenai pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ceu)

Update