Sabtu, 20 April 2024

Calon Tersangka Baru Kasus Bansos dari Disdik dan Biro Kesra Batam

Berita Terkait

Ilustrasi korupsi dana bantuan sosial (Bansos). Sumber: rmol
Ilustrasi korupsi dana bantuan sosial (Bansos). Sumber: rmol

batampos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri berjanji akan  mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah Pemko Batam, pekan depan.

Meski tak merinci identitasnya, Kejati mengisyaratkan calon tersangka baru itu berasal dari internal Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam dan Biro Kesra Pemko Batam.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, N Rahmat, mengatakan Disdik Batam dan Biro Kesra memegang peran penting dalam penyaluran dana hibah untuk membayar insentif guru Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di Batam.

“Disdik dan Biro Kesra juga yang menentukan nama-nama guru TPQ yang menerima dana hibah,” kata Rahmat, Kamis (9/6/2016).

Namun menurut Rahmat, dari Rp 66 miliar dana hibah pada tahun anggaran 2011 tidak semuanya bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan ada dana hibah yang digunakan untuk membangun taman.

Rahmat mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Kalau tidak Senin, ya Selasa pekan depan sudah penetapan tersangka,” katanya.

Ketika ditanya siapa saja pejabat di Disdik Kota Batam dan Biro Kesra Pemko Batam yang berpotensi menjadi tersangka, Rahmat enggan berkomentar. Dia hanya menyebut, dalam kasus ini pimpinan di kedua instansi tersebut merupakan orang yang paling bertanggungjawab.

“Pastinya proses penyidikan akan mengerucut kepada pejabat tinggi yang paling bertanggungjawab,” ujar Rahmat. (ias/bp)

Baca Juga:
> Disebut Terlibat Korupsi Bansos, Agussahiman: Saya Siap Diperiksa
> Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Batam

Update