Jumat, 19 April 2024

Pengucuran Dana ke TPQ Berpotensi Rugikan Negara Rp 6 Miliar, Bakal Ada Tersangka

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Ilustrasi korupsi dana bantuan sosial (Bansos). Sumber: rmol
Ilustrasi korupsi dana bantuan sosial (Bansos). Sumber: rmol

batampos.co.id – Dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemko Batam untuk membayar insentif guru TPQ senilai Rp 6 miliar berpotensi menyebabkan kerugian negara. Dinas Pendidikan (Disdik) dan Biro Kesra Kota Batam disebut sebagai instansi yang paling berperan dalam pengucuran dana ke masing-masing TPQ.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, N Rahmat mengatakan, Biro Kesra dan Disdik Kota Batam, dua instansi yang paling berperan dalam menentukan nama-nama guru TPQ yang dapat menerima dana hibah. Dalam prosesnya, laporan pertanggungjawaban kedua instansi itu tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya. Bahkan, di Disdik kota Batam juga ditemukan penggunaan dana hibah untuk pembangunan salah satu taman.

”Untuk melengkapi proses penyidikan, kalau tidak hari Senin atau Selasa minggu depan penetapan tersangkanya. Dana hibah yang digunakan untuk insentif guru TPQ, tentu lebih banyak pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari total dana hibah yang dianggarkan Rp 66 miliar, pastinya proses penyidikan akan mengerucut kepada pejabat tinggi yang paling bertangungjawab,” ujar Rahmat.

Dikatakan Rahmat, proses penyidikan dugaan penyelewengan dana hibah yang dianggarkan Pemko Batam tahun 2011 senilai Rp 66 milliar lebih, tidak akan berhenti pada pengucuran dana hibah ke PS Batam dan insentif guru TPQ. Dari kedua bidang yang sudah masuk tahap penyidikan, baru hanya kurang lebih Rp 7 milliar dari total keseluruhannya Rp 66 milliar lebih.

”Masih ada sekitar Rp 59 milliar lagi, dana itu dikucurkan melalui beberapa SKPD. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, dana hibah itu dikucurkan ke beberapa instansi semi pemerintahan, instansi vertikal, kelompok masyarakat berbentuk organisasi dan masyarakat perorangan,” sebut Rahmat.

Seperti diketahui sebelumnya, tim penyidik Kejati Kepri menemukan rincian dana hibah yang dikucurkan melalui beberapa SKPD. Sebanyak Rp 11,2 miliar lebih dihibahkan ke instansi vertikal, sebanyak Rp 3,2 miliar lebih dihibahkan ke organisasi semi pemerintahan, sebanyak Rp 15,6 miliar lebih dihibahkan ke sekolah-sekolah swasta di Batam, sebanyak Rp 22, 6 miliar lebih dihibahkan ke kelompok masyarakat berbentuk organisasi, dan sebanyak Rp 14,8 miliar lebih dihibahkan ke masyarakat perorangan.(ias/bpos)

Update