batampos.co.id – Terdakwa Wardiaman Zebua menjalani sidang beragendakan mendengar keterangan saksi meringankan (a de charge), atau saksi yang dihadirkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Kamis (9/6) di Pengadilan Negeri Batam.
Dua orang saksi, yaitu Wawan dan Okiman, yang mengaku sebagai orang satu kampung dengan terdakwa, tidak dapat mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keterangan yang diberikan. Melainkan, keduanya hanya menerangkan tentang penganiayaan yang dialami terdakwa saat diinterogasi pihak penyidik.
“Saya mendapat kabar dari kakak terdakwa, bahwa adiknya mengalami penyiksaan pihak kepolisian. Saya dan rekan-rekan langsung menuju Polresta Barelang untuk memastikan keadaan tersebut,” jelas saksi Wawan.
Ia menambahkan, sebelumnya ia tidak pernah bertemu Wardiaman. “Karena satu kampung, kita peduli dengan kondisi saudara kita, walaupun saya belum pernah bertemu sebelumnya,” ujarnya.
Saat tiba di Polresta Barelang, Wawan bersama rekan yang ikut serta tak langsung berjumpa Wardiaman. Hingga malam, barulah pemeriksaan Wardiaman selesai dan berjumpa dengan Wawan dan rekannya itu.
“Saya bersumpah bang, saya tidak melakukan hal yang dituduhkan kepada saya,” ucap Wawan mencontohkan bahasa Wardiaman yang terucap saat itu.
Lanjutnya, Wardiaman juga bercerita kalau dirinya disiksa dan diancam untuk mengaku telah membunuh Nia. “Dia disentrum hingga ada bekas luka dibagian perutnya, kemaluannya pun diremas, bahkan diancam ditembak mati,” terang Wawan lagi.
Mendapat penjelasan itu, Wawan bersama rekannya membawa Wardiaman untuk visum ke RS Budi Kemuliaan. Hasilnya, memang terdapat tanda kekerasan. Kemudian, mereka membawa pernyataan sumpah dari Wardiaman di hadapan pendeta dan hasil visum tersebut ke Polda untuk meminta perlindungan.
“Melalui Ditkrimum, kami mengajukan data-data yang dibawa itu. Dan pihak Polda menyatakan permohonan maafnya kepada Wardiaman atas penganiayaan yang dilakukan dan akan menindak lanjuti penyidik yang melakukan hal tersebut kepada Wardiaman,” paparnya.
Keterangan yang sama juga terungkap dari saksi Okiman yang ikut serta bersama Wawan ke Polresta Barelang dan ke Polda. “Intinya Wardiaman berulang kali bersumpah bahwa dia tidak melakukan pembunuhan terhadap Nia,” sebut saksi Okiman.
Terdakwa Wardiaman, kemudian membenarkan keseluruhan pernyataan kedua saksi. “Semua yang diterangkan benar yang mulia,” kata Wardiaman yang didampingi PH-nya.
Atas penjabaran saksi-saksi, JPU Bani I Ginting yang bertindak sendiri di sidang itu (tanpa didampingi JPU Rumondang), tak melontarkan pertanyaan mendalam kepada kedua saksi, karena keterangan tidak berkaitan dengan isi dakwaan.
Hakim Ketua Zulkifli, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor, kembali menunda sidang hingga Selasa (14/6). Agenda masih dalam menghadirkan saksi meringankan dari PH terdakwa. (cr15)