Selasa, 19 Maret 2024

Dua Hari, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,236 Gram Sabu

Berita Terkait

Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Petugas Bea Cukai Tipe B Kota Batam menggagalkan penyelundupan 1,236 gram sabu-sabu di Pelabuhan Internasional Batamcenter dan Bandara Internasional Hang Nadim.

Sabu-sabu yang berhasil diamankan diperoleh dari dua orang pelaku, masing-masing dari tangan pelaku yang berinisial TC (28) seberat 222 gram dan IR (29) seberat 1.014 gram.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) KPU BC Tipe B Kota Batam, Akhiyat Mujayin menjelaskan penggagalan penyelendupun sabu-sabu ini dilakukan oleh pihaknya dalam tempo dua hari di dua tempat yang berbeda.

“Penindakan yang pertama itu hari Jumat (10/6) di pelabuhan Batam Center, dan yang kedua itu di hari Sabtu (11/6) di Bandara Hang Nadim,” ujar Mujayin, Sabtu (11/6).

Dijelaskan Mujayin, penggagalan pada hari Jumat barawal dari masuknya kapal penumpang MV Pintas Samudera dari pelabuhan Stulang Laut, Johor Baru, Malaysia sekira pukul 18.00 WIB.

Ketika petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap tas bawaan penumpang, mesin X-ray menunjukkan bahwa dalam koper bawaan pelaku TC terdeteksi adanya narkoba.

“Untuk itu, petugas kemudian melakukan narcotest dan ternyata positif mengandung methamphetamine,” ungkapnya.

Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tas koper bawaan pelaku TC, petugas menemukan sabu seberat 222 gram yang diselipkan di dalam tas.

Lebih lanjut ditambahkan Mujayin, pada penggagalan keesokan harinya atau Sabtu (11/6), petugas Bea Cukai mengamankan seorang pelaku yang hendak melakukan penerbangan dari Batam menuju Padang dan dilanjutkan ke Kuala Namu.

Mujayin mengatakan penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas yang melihat gerak gerik pelaku IR, hingga akhirnya melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

“Awalnya petugas mencurigai gerak geriknya. Karena merasa curiga, kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku dan pemeriksaan terhadap tubuh pelaku, akhirnya kecurigaan petugas benar.

Petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim menemukan 1.014 gram sabu yang disembunyikan pelaku diselangkangannya. Adapun sabu tersebut, dibagi pelaku menjadi 3 paket.

Atas temuan ini, Mujayin mengungkapkan saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Masih kita lakukan pemeriksaan,” pungkasnya singkat. (egi)

Update