Rabu, 24 April 2024

4 Tersangka Sabu, Tiga Menyimpan di Anus, 1 di Selangkangan

Berita Terkait

Polisi dari Sat Narkoba Polresta Barelang bersama Bea Cukai Batam menunjukkan barang bukti dan tersangka dua penangkapan sabu terbaru di Mapolresta Barelang, Senin (13/6/2016). Foto: eggi/batampos.co.id
Polisi dari Sat Narkoba Polresta Barelang bersama Bea Cukai Batam menunjukkan barang bukti dan tersangka dua penangkapan sabu terbaru di Mapolresta Barelang, Senin (13/6/2016). Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id – Kerja sama yang terjalin antara Bea Cukai Tipe B Kota Batam dengan  Sat Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan sabu melewati Batam.

Dari dua kasus ini, polisi berhasil mengamankan 4 orang tersangka, yakni Adrianto, Debih Sarifuddin, Sarifuddin, dan Ibrahim.

Kasat Narkoba, Kompol Suhardy Hery menjelaskan kasus pertama berawal dari informasi dari Bea Cukai Karimun, bahwa ada tiga bandar yang akan membawa sabu melewati Batam.

“Infonya itu kita dapat hari Jumat sekitar jam 14.00 WIB. Kita dapat info dari BC, akan ada bandar yang ingin membawa narkoba melewati Batam,” ungkap Heri, Senin (13/6/2016).

Setelah mendapatkan informasi itu, jajaran Sat Narkoba Polresta Barelang langsung bergerak cepat untuk melakukan pengintaian dan mengikuti pelaku mulai dari pelabuhan Sekupang.

“Kita menunggu kedatangan tersangka dari Tanjungbalai Karimun. Sampai Sekupang, kita ikutin perjalanan tersangka yang melajutkan ke Bandara,” terang Heri.

Adapun modus yang digunakan ketiga pelaku dalam melakukan penyelundupan sabu  dengan memasukkannya ke dalam tubuh melalui anus tersangka.

“Sabu yang kita amankan dari mereka seberat 350 gram, yang mereka simpan di dalam tubuhnya,” katanya.

Baca Juga:
> Sabu 1 Kg Dibilang Garam, Pria Ganteng Ini Diamankan di Bandara Hang Nadim
> Pria Ini 3 Kali Berhasil Selundupkan Sabu di Selangkangan

Sementara itu, untuk kasus kedua adalah penangkapan terhadap Ibrahim di bandara Internasional Hang Nadim pada Sabtu (11/5/2016) sekitar pukul 08.10 WIB.

Dalam penangkapan Ibrahim, Bea Cukai dan polisi berhasil menyita barang bukti sabu yang disimpan di selangkangan tersangka.

“Kecurigaan kita berawal dari tingkah laku dan gerak geriknya, rencananya tujuan pelaku ini menuju Padang, kemudian dilanjut ke Medan,” ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) KPU BC Tipe B Kota Batam, Akhiyat Mujayin.

Atas perbuatannya, keempat orang pelaku terancam dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara. (eggi)

Berita Sabu Lainnya Klik: #Sabu

Update