batampos.co.id – Sebuah kapal kayu GT8, KM Do Re Mi, berhasil diamankan Tim Patroli Bea Cukai di Perairan Tanjung Medang Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu (11/6).
Tiga orang awak kapal, yakni nahkoda berinisal AJ, FD dan HA yang merupakan warga Riau turut diamankan.
Kapal bermuatan gula sekitar 15 ton itu ditangkap karena membawa gula pasir tanpa dokumen resmi dari Malaysia. Kini kapal tersebut telah ditarik dan bersandar di Dermaga A Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau.
Pada puluhan karung gula ilegal tertera merek CGX yang diproduksi PT Gula Padang Terap Sdn Bhd di Kuala Linggi, Malaysia.
Gula pasir tanpa dokumen itu hendak dikirim ke daerah kepulauan Rupat kabupaten Bengkalis dan sekitarnya.
Sang nahkoda kapal, AJ, mengaku baru pertama kali menyelundupkan gula pasir. Gula tersebut merupakan milik AL, warga Rupat. Mereka bertugas mengangkut dan membawa gula saja.
”Ada empat trip rencannya, setiap trip kami dapat 250 ringgit malaysia, jalurnya yakni Kuala Linggi menuju Titi Akar,” terangnya. (jpnn)