Kamis, 25 April 2024

Pemudik, Simak Ini; Korban Laka Lantas Ditanggung Jasa Raharja dan BPJS

Berita Terkait

mudikbatampos.co.id – Biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas, baik darat maupun laut, akan ditanggung Asuransi Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Jasa Raharja menjadi penjamin utama. Namun, besarnya jaminan berbatas di angka Rp 10 juta.

“Kalau lebih dari itu, jika korban peserta aktif (JKN-KIS), akan dilanjutkan oleh BPJS Kesehatan melalui rumah sakit,” kata Kepala Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Haryo Pamungkas.

Jasa Raharja, kata Haryo, sudah bekerja sama dengan seluruh rumah sakit se-Kepri dalam mengeluarkan jaminan kecelakaan lalu lintas. Pihak rumah sakit biasanya akan langsung menghubungi Jasa Raharja setiap kali mereka mendapatkan korban kecelakaan lalu lintas.

Berbekal surat keterangan kecelakaan dari kepolisian, Jasa Raharja akan menerbitkan surat jaminan. Korban tidak akan mengeluarkan biaya apapun di rumah sakit.

“Mekanisme sudah berjalan. Bukan lagi korban yang melakukan klaim, tetapi kami yang langsung datang ke rumah sakit,” katanya.

Di tahun 2016, hingga bulan Mei lalu, Jasa Rahara telah mengeluarkan santunan sebesar Rp 3,2 miliar. Jumlah tersebut untuk 290 korban. Di periode yang sama di tahun lalu, santunan yang diberikan sebesar Rp 2,4 miliar. Jumlah itu untuk 189 korban.

“Santunan memang meningkat. Tapi yang lebih signifikan adalah peningkatan penerbitan surat jaminan. Ini bentuk peningkatan pelayanan kami,” kata pria yang baru tiga minggu berada di Batam itu.

Menjelang Lebaran nanti, Jasa Raharja akan menyediakan petugas pemantau kecelakaan. Mereka akan bekerja setiap hari mulai H-7 hingga H+7 Lebaran.

“Kami akan lebih intens untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di jalanan,” tambahnya. (ceu)

Update