Kamis, 25 April 2024

Perkara Korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah Miliki Tersangka Baru

Berita Terkait

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal,  menunjukkan dokumen pengadaan alkes sebagai barang bukti. foto:eggy idriansyah
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal, menunjukkan dokumen pengadaan alkes sebagai barang bukti. foto:eggy idriansyah

batampos.co.id – Proses pengembangan perkara korupsi alat kesehatana (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah yang dilakukan tim pidana khusus (Pidsus) Kejari Batam, mulai mengarah pada penetapan tersangka baru, selain dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya masih mendalami perkara dengan membidik pihak-pihak lain yang terlibat dalam korupsi tahun 2014 dengan merugikan uang negara itu.

“Jika alat bukti cukup, kami tak ragu menetapkan tersangka baru. Doakan usai lebaran ini sudah ditetapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, titik terang perkara akan semakin terungkap di fakta persidangan. Jaksa yang menangani perkara, siap membongkar tuntas bagaimana modus yang dilakukan para tersangka, begitu juga dengan siapa-siapa yang terlibat.

“Perkara korupsi ini pasti akan terus ditindak lanjuti. Bagaimana pengembangan berikutnya, pasti akan diberitahu kembali,” pungkas Iqbal. (cr15)

Update