Kamis, 25 April 2024

Perhatian! Anak Usia 7 Tahun Belum Disekolahkan Akan Dibantu Oleh Walikota

Berita Terkait

Wali Kota Batam HM Rudibatampos.co.id – Pemerintah telah mengharuskan wajib belajar 9 tahun yang dimulai dari usia 7 tahun si anak. Karena itu, pihak sekolah dasar (SD) negeri manapun wajib menerima calon murid yang telah memiliki usia 7 tahun. Sementara untuk anak yang usianya beberapa bulan dibawah tujuh tahun akan menjadi pertimbangan bagi sekolah.

“Sekolah negeri mana saja wajib menerima anak yang usianya 7 tahun. Anak usia segitu wajib sekolah,” kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, kemarin.

Dikatakan Rudi, penerimaan calon siswa di SD negeri Batam berjalan lancar. Sebab, ia tak menerima laporan tentang masalah penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk SD.

“Tak ada laporan tentang penerimaan siswa SD, kalau untuk SMP dan SMA saya memang banyak dapat laporan, namun alhamdulillah itu bisa diselesaikan,’ jelas Rudi.

Rudi, sudah mewanti-wanti sekolah agar mendahulukan menerima anak yang usianya sudah 7 tahun. Jika tidak, silahkan lapor ke dirinya.

“Masih ada anak usia 7 tahun tak sekolah, lapor ke saya. Biar saya yang memasukannya ke sekolah negeri,” tegas Rudi.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Muslim Bidin mengklaim seluruh anak usia 7 tahun telah bersekolah. Apalagi, ia sudah mengarahkan Kepala Sekolah untuk lebih mengutamakan anak yang telah berusia 7 tahun.

“Tidak ada anak yang diatas 7 tahun tidak sekolah. Anak yang usianya beberapa bulan dibawah 7 tahun jadi pertimbangan sekolah,” terang Muslim.

Muslim juga menegaskan penerimaan siswa baru di sekolah negeri bebas dari uang pembangunan, kursi dan lain-lainnya. Sekolah hanya bisa meminta pembayaran seragam sekolah yang biayanya sudah ditentukan oleh orang tua murid, sekolah dan komite.

“Tak ada biaya apapun lagi kecuali seragam, untuk seragam kami tak ada ikut campur apapun. Biaya untuk seragama SD semua sama, begitu juga SMP dan SMA, kecuali SMK yang memang ada baju prakteknya,” terang Muslim.

Dikatakan Muslim, pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada sekolah bahkan Kepala Sekolah yang ketahuan memunggut biaya lain. Sanksi tegas yang diberikan oleh Walikota Batam bisa pemecatan jabatan dan sanksi administrasi lainnya.

“Kalau ada silahkan lapor ke Dinas dari kita akan lapor ke Walikota. Walikota sudah menyiapkan sanksi tegas untuk mereka yang tidak mau mengikuti aturan,” pungkas Muslim. (she)

Update