batampos.co.id – Tejo Baskoro alias Jake, terdakwa otak penyelundupan sabu yang dilakukan oleh dua terdakwa yang telah divonis sebelumnya (berkas terpisah) yakni Dewi dan Abel, dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Senin (11/7/2016) lalu di Pengadilan Negeri Batam.
JPU Martua yang membacakan tuntutan terhadapnya, menyatakan Tejo melanggarpasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Keterlibatan terdakwa Tejo dalam penyelundupan sabu seberat 3.023 gram atau tiga kilogram lebih itu, dinilai sangat berani. Sebab, dirinya yang sudah menyandang status terpidana dan ditahan di Lapas kelas I Surabaya, ternyata tak membuatnya gentar. Ia masih mengendalikan penyelundupan sabu dari dalam tahanan.
“Terdakwa adalah otak dari penyelundupan sabu yang dilakukan Dewi dan Abel. Atas perintahnya, ia mengendalikan Dewi dan Abel untuk membawa sabu dari Batam ke Surabaya,” jelas JPU Martua.
Perbuatan terdakwa, kata Martua, yang juga residivis ini dinilai pantas untuk dikenakan hukuman maksimal.
Atas tuntutan yang telah dibacakan itu, Hakim Ketua taufik, didampingi Hakim Anggota Egi Novita dan Chandra, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi).
“Saya akan ajukan pembelaan secara tertulis yang mulia,” pinta terdakwa.
Sesuai permintaan itu, dijadwalkan pekan depan adalah sidang beragendakan pembelaan atas dakwaan terhadap terdakwa Tejo Baskoro alias Jake. (cr15)