Kamis, 25 April 2024

Buang Sampah Sembarangan, 7 Warga Batam akan Disidang

Berita Terkait

Pembuang sampah sembarangan saat menjalani sidang di PN Batam, Jumat (27/5/2016). Foto: icank/posmetro/RPG
Pembuang sampah sembarangan saat menjalani sidang di PN Batam, Jumat (27/5/2016). Foto: icank/posmetro/RPG

batampos.co.id – Tujuh warga Batam yang tertangkap tangan sedang membuang sampah dan membakar sampah sembarangan siap disidangkan, Jumat (22/7) nanti. Ini merupakan kali keempat sidang yang digelar dalam penegakkan Peraturan Daerah terkait sampah.

“Tujuh orang ini merupakan hasil sidak selama bulan ramadan kemarin,” kata Kepala Bidang Program, Aisrin, Selasa (12/7).

Selama menegakkan Perda sampah, Tim Yustisi sudah berhasil menangkap 22 orang pelanggar. Kebanyakan kasus masih sekitar kebiasaan masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan membakar sampah.

Sidang pertama penegakkan Perda sampah dimulai tanggal 3 Mei sebanyak tiga orang, 11 Mei sebanyak 11 orang, 10 Juni tujuh orang, dan 22 Juni nanti sebanyak tujuh orang.

Tim Yustisi yang baru dibentuk selama dua bulan ini menurutnya memang belum efektif, terbukti saat ini masih banyak sampah yang berserakan disepanjang jalan.

“Memang belu efektif, kami juga masih berusaha,” sebutnya.

Meskipun demikian, tim yang terdiri dari berbagai instansi ini diharapkan kedepan bisa bekerja lebih optimal lagi. Kedepan dia menargetkan 20 kali operasi dalam satu bulan.

Saat ini Tim Yustisi masih bekerja secara persuasif atau menyampaikan dan memberikan pendidikan terkait larangan membuang sampah disembarang tempat.

“Kita coba edukasi dulu, tapi tergantung pelanggarannya juga, jika berat akan langsung kami tindak,” tukasnya.(cr17/bpos)

Update