batampos.co.id – Penyidik Satuan Reskrim Polresta Barelang akan segera melakukan pemanggilan secara paksa kepada Kepala Direktorat Pengamananan (Ditpam) Badan Pengusaha (BP) Batam, Cecep Rusmana.
Opsi tersebut terbuka setelah Cecep Rusmana dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus illegal loging atau pembalakan liar yang dilakukan oleh anak buahnya di Hutan Lindung Nongsa.
Pemanggilan terhadap Cecep ini menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian hanya sebagai saksi saja.
“Sudah dua kali kita layangkan surat pemanggilan, namun yang bersangkutan hingga hari ini belum juga mendatangi Polresta. Maka dari itu, dalam waktu dekat kita akan lakukan penjemputan paksa,” ungkap Memo, Kamis (14/7/2016).
Dalam berita sebelumnya, Memo mengungkapkan kasus illegal logging bermula dari setoran illegal loging yang tidak merata kepada beberapa oknum Ditpam BP Batam.
Adapun oknum Ditpam BP Batam yang diamankan ditangkap oleh anggota Ditpam Batam itu sendiri beberapa waktu lalu. Kemudian kasus ini dilimpahkan ke Sat Reskrim Polresta Barelang.
“Pemainnya itu dari mereka sendiri, dan yang melakukan penangkapan juga mereka. Namun, kita akan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait dan memeriksa izinnya,” pungkas Memo. (eggi)