Jumat, 29 Maret 2024

Bawa 764 Gram Sabu, Ramli Dituntut 17 Tahun Penjara

Berita Terkait

Ramli saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Batam,  Kamis (14/7). Foto: Febby Anggieta Pratiwi/Batam Pos
Ramli saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (14/7). Foto: Febby Anggieta Pratiwi/Batam Pos

batampos.co.id – Kurir sabu asal Malaysia, Ramli bin Muhammad Taleb, dituntut 17 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani I Ginting, Kamis (14/7) sore di Pengadilan Negeri Batam.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas JPU Bani.

Ia terbukti membawa 764 gram sabu dari Malaysia yang dibagi dalam 7 paket untuk diedarkan di Medan melalui Batam. Ketujuh paket sabu itu, dibagi 4 paket yang disimpan dalam kantong plastik bawaannya, dan 3 paket lagi disimpan dalam anus terdakwa. Ramli ditangkap petugas saat melewati mesin X-Ray di pelabuhan ferry Batamcenter.

Sampai tuntutan dibacakan, terdakwa pun tak terlihat bergeming dengan hukuman cukup berat yang akan menimpanya. Walaupun, dengan nada santai, ia tetap meminta keringanan hukuman.

Pada sidang pemeriksaan terdakwa lalu, ia mengaku telah diperintahkan oleh terdakwa Adi (pemeriksaan berkas terpisah). Dari Adi, terdakwa dijanjikan upah Rp 21 juta jika berhasil mengantarkan sabu ke pemesannya di Medan.

“Saya dijanjikan upah besar. Saat berangkat ke Batam, saya dikasih 1000 Ringgit Malaysia (Rp 3,5 juta) untuk ongkos pulang-pergi sampai Medan dan balik ke Malaysia,” ucap terdakwa. (cr15)

Update