batampos.co.id – Sidang dengan agenda tuntutan terdakwa Wardiaman, masih harus di undur. Kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memperkarakan terdakwa yakni Bani I Ginting dan Rumondang, kembali meminta penambahan waktu kepada Majelis Hakim untuk menyelesaikan nota tuntutan.
“Tuntutan belum selesai dibuat yang mulia. Mohon beri kami waktu seminggu lagi,” ujar JPU Rumondang, Kamis (14/7).
Pihak JPU menjanjikan bahwa pekan depan, Kamis (21/7) tuntutan pasti bisa dibacakan.
Menilik pada masa tahanan terdakwa yang akan habis (10/8) mendatang, Hakim Ketua Zulkifli, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor sepakat tidak menyetujui permintaan JPU itu.
“Masa penahanan terdakwa sudah hampir habis dan tidak bisa diperpanjang lagi,” tegas Hakim Zulkifli.
Sesuai perhitungan, Majelis Hakim meminta agar JPU bisa membacakan tuntutan terdakwa Wardiaman pada Selasa (19/7). “Kami tidak bisa memberi waktu lebih. Selasa depan sudah harus dibacakan, jika tidak ingin terdakwa bebas demi hukum,” ucapnya.
Lanjut Hakim Zulkifli, apabila tuntutan tetap tidak kunjung selesai Selasa (19/7) depan, maka Majelis Hakim sepakat untuk mengambil sikap.
Diterangkannya, alasan belum selesainya tuntutan terjadi karena pihak JPU yang belum rampung membuat nota tuntutuan itu, bukan karena keterlambatan pengesahan rencana tuntutan (Rentut).
“Jika terkendala pada rentut, kami (Majelis) yang akan menyurati Kejagung langsung. Jadi ini jelas kelalaian dari pihak JPU sendiri,” sebut Hakim Zulkifli.
Atas penegasan tersebut, kedua JPU bersedia untuk menyanggupi ketegasan dari Majelis Hakim. Sidang pun ditutup dan berlanjut Selasa (19/7) depan.
Diluar persidangan, salah satu Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Utusan Sarumaha menyatakan untuk tetap menunggu kebijakan dari Majelis Hakim. “Ya kita tunggu saja. Penegasan hakim juga sudah sangat jelas. Bagaimanapun, harapan terbaik untuk klien kami-lah yang terus kami perjuangkan,” ungkapnya.
Sementara, dari JPU Bani dan Rumondang, memilih untuk tidak berkomentar. (cr15)