Sabtu, 20 April 2024

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Batam Ditahan

Berita Terkait

Rustam Sinaga, pengurus PS Batam usai dimintai keterangan penyidik Kejati Kepri terkait dana Bansos Batam. Foto: osias/batampos
Rustam Sinaga, pengurus PS Batam usai dimintai keterangan penyidik Kejati Kepri terkait dana Bansos Batam. Senin (18/7/2016) Rustam dan Khairullah, tersangka lainnya resmi ditahan. Foto: osias/batampos

batampos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Senin (18/7/2016), menahan dua tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemko Batam tahun anggaran 2011-2012, Khairullah dan Rustam Sinaga.

Keduanya dijebloskan ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang. Khairullah dan Rustam Sinaga disangkakan terlibat dalam penyalahgunaan dana bansos untuk Persatuan Sepak Bola (PS) Batam dengan kerugian negara Rp 715 juta.

Selain keduanya, mantan Wakil Ketua DPRD Batam Aris Hardy Halim juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Untuk pengurus PS Batam, penahanan kami lakukan karena pemeriksaan terhadap para tersangka sudah rampung,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, N Rahmat, kemarin.

Khairullah dan Rustam ini, sebut Rahmat, akan ditahan selama 20 hari ke depan. Nantinya setelah berkas acara pemeriksaan (BAP)-nya rampung, maka berkas keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan.

Sementara untuk tersangka Aris, sampai kemarin belum ditahan. Sebab yang bersangkutan belum memenuhi panggilan Kejati.

“Aris belum datang, hari ini (Selasa) kami layangkan panggilan kembali terhadap yang bersangkutan,” kata Rahmat.

Rahmat menjelaskan, saat ini sudah ada enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Pemko Batam. Selain Khairullah, Rustam, dan Aris, Kejati juga telah menyematkan status tersangka terhadap Ketua Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Kota Batam, JM, dan dua pejabat Pemko Batam masing-masing berinisial JD dan HS.

“JM, HS, dan JD merupakan pihak penyalur dana bansos untuk insentif guru TPQ Kota Batam,” katanya. (ias)

Update