Jumat, 29 Maret 2024

Izin 248 Titik Lahan Tidur Dicabut BP Batam, Pengusaha Pasrah

Berita Terkait

bp_batambatampos.co.id – Sebanyak 17 dari 20 pengusaha pemilik lahan tidur akhirnya memenuhi panggilan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Senin (18/7/2016). Para pengusaha itu menyatakan kerelaannya jika BP Batam mencabut izin pengalokasian lahan (PL) atas lahan tidur mereka.

“Intinya adalah mereka bersedia PL-nya dicabut,” kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, Senin (18/7/2016).

BACA: Kumpulan Berita Terkait Lahan Tidur di Batam

Andi kemudian menjelaskan, selama ini pihaknya mengidentifikasi 248 titik lahan yang sudah dialokasikan namun tak kunjung dimanfaatkan. Kemudian BP Batam memanggil para pengusaha yang mendapatkan izin PL ke-248 titik lahan tersebut untuk diverifikasi.

“Tujuan besarnya sih pencabutan. Arahnya semua yang diundang (untuk) dicabutlah. Kan namanya lahan tidur,” terang Andi.

Menurut Andi, saat menerbitkan izin PL kepada pengusaha, BP Batam dan pihak pengusaha terkait membuat perjanjian. Intinya, pengusaha tersebut harus segera melakukan pembangunan atau pemanfaatan lahan yang telah dialokasikan, maksimal dalam kurun waktu enam bulan.

Sementara ke-20 pengusaha yang telah dipanggil BP Batam ini, rata-rata sudah mendapat izin PL antara 3 sampai 4 tahun silam. Namun sampai saat ini lahan mereka dibiarkan kosong tanpa dibangun.

Kuat dugaan, lahan-lahan ini tidak kunjung dibangun hingga bertahun-tahun agar harganya meningkat sehingga bisa dijual kepada pihak ketiga.

“Ada yang beralasan belum dapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga tidak bisa dibangun. Ini yang masih kami telusuri,” katanya.

Andi menjelaskan, penarikan lahan tidur ini untuk menghindari dugaan praktik mafia lahan di Batam. Dengan ketegasan itu, BP Batam berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang inging memperjualbelikan lahan kepada pengusaha dan calon investor.

Disebutkan, ke-20 perusahaan yang memiliki 248 titik lahan tersebut yakni:

  1. PT Batam Marine Centre,
  2. PT Batam Steel Indonesia,
  3. PT Citra Indo Perkasa,
  4. PT Gading Mas Prima,
  5. PT Gerbang Mas,
  6. PT Gunung Puntang Mas,
  7. PT JHS Precast Concrete Industries,
  8. PT Kabil Shipyard Internasional,
  9. PT Kharisma Nuansa Dirgantara,
  10. PT Menteng Griya Lestari,
  11. PT Persero Batam,
  12. PT Perumtel,
  13. PT Pulau Mas Putih,
  14. PT Prisata Triwiratama,
  15. PT Lutan Abadi Perdana,
  16. PT Sulawesi Selatan Sejahtera,
  17. PT Surya Prima Bahtera,
  18. PT Tria Talang Mas,
  19. PT Repindo Raya,
  20. PT Wahana Cipta Prima Sejahtera.

“Dari 20 yang dipanggil, ada 17 yang datang dengan dokumen-dokumennya. Saat ini sedang dalam tahap review,” ungkap Andi. (leo)

Update