Selasa, 19 Maret 2024

BPN Berjanji, Pengurusan Sertifikat Lahan Selesai 3-5 Hari

Berita Terkait

SUASANA pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sekupang. foto: dok
SUASANA pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sekupang. foto: dok

batampos.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam menjanjikan perbaikan dan reformasi pelayanan kepada masyarakat. Di antaranya pelayanan mengurus sertifikat lahan yang disebut akan selesai dalam waktu tiga hingga lima hari saja.

“Kalau pengajuan berkas lengkap langsung diproses. BPN Batam sekarang tidak seperti BPN Batam yang dulu,” kata Kepala Kantor BPN Kota Batam, Ronald Lumbangaol di Sekupang, Selasa (19/7).

Kata Ronald, hal ini mengacu ke SK Menteri Agraria Nomor 13 Tahun 2015. Namun Ronald mengingatkan supaya pengurusan sertifikat atau surat-surat tanah lainnya dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan. Jangan melalui kuasa atau pegawai internal BPN.

“Urus sendiri untuk menghindari pungli. Terkecuali yang masih proses KPR ke bank, itu lain cerita,” katanya.

Dia menjelaskan, jika membeli rumah baru biasanya semua berkas dan surat-surat tanaj diurus oleh pihak penjual atau pengembang. Berbeda halnya dengan rumah seken. Kata dia, pembeli hendaknya mengurus sendiri semua sertifikat agrarianya.

Termasuk proses pengurusan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya tercantum atas nama penjual. Di mana SHM tersebut adalah bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain.

“Ini yang menjadi prioritas di Batam. Saya minta masyarakat untuk mengurus sendiri sertifikat tanah itu jangan melalui kuasa,” katanya lagi.

Mantan Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) BPN Kota Batam sejak 2008-2013 ini menambahkan, supaya dengan perubahan kinerja ini, masyarakat Batam bisa langsung memproses sertifikat untuk kepastian hukum atas lahan milik mereka, termasuk laporan perbaikan sertifikat ganda.

“Apalagi memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) saat ini, di mana lahan juga menjadi perhatian, maka kami akan menggandeng pemerintah, BP Batam dan instansi terkait untuk mensukseskan program kerja ini, sehingga permasalahan sertifikat di Batam bisa pelan-pelan terselesaikan,” katanya.

Dalam kesempatan itu Ronald mengatakan, saat ini pembangunan kawasan hunian baru di Batam terus tumbuh. Demikian juga dengan proses jual-beli rumah bekas. Hal ini terlihat dari data yang dikeluarkan BPN Kota Batam per tanggal 19 Juli. Mereka mencatat, ada 221.985 berkas bidang terdaftar pengurusan sertifikat yang masuk ke loket mereka.

“Jumlah tersebut berdasarkan berkas pengurusan sertifikat yang masuk ke BPN terhitung mulai per 1 Januari hingga hari ini (kemarin, red),” ujar Ronald.

Ronald merinci, berkas terdaftar di BPN tersebut terdiri dari 14.557 berkas pengurusan Hak Milik (HM), 1.224 pengurusan Hak Pakai (HP), dan 205.877 pengurusan Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Khusus HPL (Hak Pengelolaan Lahan, red) ada 327 berkas terdaftar dan ini masih di bawah kendali Otorita (BP Batam, red) hingga sekarang,” ujar mantan Kepala Kantor BPN Salatiga yaang baru saja dilantik menjadi Kepala BPN Kota Batam di Tanjungpinang, Jumat (15/7) lalu ini.

Mengenai status lahan di Batam, Ronald menjelaskan beberapa lahan di Kecamatan Rempang dan Galang berstatus hak milik. Ini diarenakan kawasan tersebut pernah mejadi lahan transmigrasi sebelum Otorita Batam (kini BP Batam) terbentuk. Sehingga untuk lahan yang sertifikatnya diurus sebelum 2006 merupakan lahan hak milik.

“Sedangkan pengurusan 2006 ke atas, ada rekomendasi pusat semua lahan di Batam hanya berlaku SHGB atau HP saja,” ujarnya. (cha/bpos)

Update